DEMAK, KOMPAS — Pengembangan tanaman tembakau dataran rendah di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, masih prospektif. Pada tahun ini, lahan tembakau di Demak ditargetkan mencapai 2.478 hektar. Dari luasan tersebut, proyeksi diperkirakan mencapai 2.075 ton.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Demak Wibowo, Rabu (23/5/2018), mengemukakan, peningkatan produksi petani tembakau merupakan permintaan dari pabrikan. Tembakau Demak yang merupakan bahan campuran produk rokok selama ini dinilai telah memenuhi syarat dan standar mutu tembakau pabrikan.
”Petani tembakau di Demak juga cepat belajar. Mereka telah mampu meningkatkan kualitas hasil panen seperti yang diinginkan oleh pabrikan. Hal ini penting dalam sistem jalinan kemitraan antara pabrikan dengan petani agar hasil panen tembakau dapat terserap seluruhnya dengan harga menguntungkan,” ujar Wibowo.
Menurut Wibowo, perluasan tanaman tembakau dimungkinkan mengingat musim kemarau tahun ini datang lebih awal dibandingkan musim 2017. Pada 2017, lahan tembakau di Demak sekitar 2.371 hektar. Artinya, tahun ini akan ada penambahan lahan tembakau seluas 106 hektar.
Jumali, petani tembakau di Mranggen, Demak, mengatakan, petani tembakau di daerah tersebut sudah menjalin kemitraan dengan dua pabrik rokok besar di Jateng dan Jatim. Hasil tembakau dengan kualitas A bisa dihargai sekitar Rp 45.000 per kilogram untuk tembakau rajangan kering. Bila cuaca mendukung, produksi tembakau sangat menguntungkan petani.
Petani tembakau saat ini memang tengah bersiap tanam tembakau setelah panen padi selesai pada akhir Juni mendatang. Untuk itu, petani berharap kemitraan ini berlangsung transparan supaya pedagang tembakau dan petani tembakau bisa saling mendapatkan harga layak di pasaran.
Staf Ahli Bupati Demak Bidang Pembangunan Ekonomi, Dwi Heru Asyanto, menjelaskan, petani tembakau mesti mempertimbangkan persoalan cuaca jika akan memulai tanam. Tembakau, seperti halnya komoditas lain di sektor pertanian, mampu meningkatkan ekonomi.
Pemerintah Kabupaten Demak tetap berpihak terhadap kepentingan para petani tembakau melalui Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Pada 2018, Kabupaten Demak mendapatkan Dana Alokasi Cukai tembakau lebih dari Rp 14 miliar.