Setelah Kenaikan Status, Merapi Kembali Keluarkan Letusan Freatik
Oleh
Haris Firdaus
·2 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Beberapa jam sesudah statusnya ditingkatkan menjadi Waspada (Level II), Gunung Merapi di perbatasan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah kembali mengeluarkan letusan freatik. Letusan freatik itu terjadi pada Selasa (22/5/2018) pukul 01.47.
Berdasarkan data Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG), letusan freatik pada Selasa pukul 01.47 itu memiliki kolom letusan 3.500 meter, durasi 3 menit, dan amplitudo maksimum 40 milimeter.
”Kami masih mengategorikan letusan ini sebagai letusan freatik,” kata Kepala BPPTKG Hanik Humaida, Selasa pagi, di sela-sela rapat koordinasi di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Daerah Istimewa Yogyakarta.
Letusan pada Selasa pukul 01.47 itu merupakan letusan freatik keempat yang terjadi selama dua hari terakhir dan terjadi hanya beberapa jam sesudah BPPTKG menaikkan status Gunung Merapi dari Normal (Level I) menjadi Waspada (Level II) pada Senin (21/5/2018) pukul 23.00. Pada Senin, Merapi mengalami tiga kali letusan freatik.
Letusan pertama terjadi pukul 01.25 dengan kolom letusan setinggi 700 meter, durasi letusan 19 menit, dan amplitudo 20 mm. Letusan kedua terjadi pada pukul 09.38 dengan kolom letusan 1.200 meter, durasi letusan 6 menit, dan amplitudo 23 mm.
Sementara itu, letusan ketiga terjadi pada pukul 17.50 dengan durasi 3 menit, amplitudo 50 mm, dan tinggi kolom letusan tidak teramati. Apabila dihitung setelah erupsi besar Merapi tahun 2010, letusan freatik pada Selasa pukul 01.47 itu merupakan letusan freatik kesebelas.
Hanik menjelaskan, letusan freatik pada Selasa pukul 01.47 diikuti oleh gempa tremor. Gempa tremor merupakan gempa yang terjadi secara terus-menerus selama beberapa waktu. Menurut dia, gempa tremor itu menunjukkan adanya fluida berupa gas di dalam Gunung Merapi yang sedang bergerak menuju permukaan.
Hanik menambahkan, gempa tremor juga terjadi setelah letusan freatik pada Senin pukul 17.50. Selain gempa tremor, sesudah letusan pada Senin pukul 17.50 itu terjadi gempa vulkanik.
”Munculnya gempa vulkanik dan tremor itu membuat kita harus waspada. Atas dasar pertimbangan itulah, kami (BPPTKG) menetapkan kenaikan status Merapi dari Normal menjadi Waspada,” ujar Hanik.
Sesudah kenaikan status itu, BPPTKG merekomendasikan masyarakat tidak beraktivitas di wilayah yang berjarak 3 kilometer dari puncak Merapi. BPPTKG juga merekomendasikan agar aktivitas pendakian di Merapi dihentikan sementara.