MATARAM, KOMPAS — Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengamankan empat warga negara asing, masing-masing 1 warga negara Malaysia dan Belgia, kemudian 2 warga negara Yunani. Tim Pengawasan Orang Asing mengamankan mereka dalam operasi gabungan pengawasan orang asing di wilayah Kota Mataram dan obyek wisata Senggigi, Lombok Barat.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Mataram Dudi Iskandar, dalam jumpa pers Jumat (18/5/2018) di Mataram, mereka diamankan dalam operasi gabungan 11-18 Mei 2018. Hasil pemeriksaan sementara, MR, warga negara Malaysia diduga overstay. MR diamankan di rumah kontrakannya di Kota Mataram, Senin (14/5/2018), setelah tim mendapat informasi dari masyarakat.
MR sering masuk-keluar wilayah Indonesia. Terakhir, 16 Februari 2018, MR menggunakan bebas visa kunjungan yang berlaku 30 hari. Artinya, saat diamankan, MR telah melampaui batas izin tinggalnya di Indonesia. Dari MR disita antara lain 5 paspor warga negara Indonesia, 3 paspor Malaysia, 2 KTP, 2 akta nikah, dan dokumen kependudukan lainnya.
Kemudian dalam operasi gabungan pada 16 Mei lalu, Timpora mengamankan KC dan IK (keduanya warga Yunan) serta ED-VI (warga Belgia). KC dan IK diamankan di rumah kontrakan di wilayah Meninting, Lombok Barat, dan ED-VI tinggal di kawasan wisata Senggigi, Lombok Barat.
”KC, IK, dan ED-VI menyalahgunakan izin tinggal. Dalam izin tinggalnya, mereka melakukan kegiatan sosial-budaya, tetapi kenyataannya bekerja pada sebuah perusahaan,” ujar Dudi Iskandar. Keempat warga negara asing itu kini diamankan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Mataram
Dengan demikian, selama Januari-Mei 2018 Kantor Imigrasi Mataram melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap 20 warga negara asing dan satu orang lainnya masuk kasus Projustitia.
Keberhasilan operasi ini tidak luput dari partisipasi aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada Timpora sehingga pengawasan keberadaan dan aktivitas orang asing dapat terlaksana dengan baik. ”Kami berharap ke depan dapat melakukan tugas dan tanggung jawab lebih optimal terkait orang asing demi menjaga tegaknya kedaulatan negara,” kata Dudi Iskandar.