JAYAPURA, KOMPAS — Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Djuli Mambaya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi proyek pembangunan terminal di Kabupaten Nabire pada tahun 2016 oleh Kepolisian Daerah Papua. Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara pada Selasa (15/8/2018) kemarin.
Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Komisaris Besar Edi Swasono saat dihubungi dari Jayapura, Jumat (18/5/2018) malam.
Edi mengatakan, Djuli berperan sebagai kuasa pengguna anggaran saat menjabat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua dalam proyek tersebut. Modus dalam kasus ini adalah pengurangan bahan baku sehingga berpengaruh pada kualitas kerja proyek terminal di Nabire.
”Selain Djuli, kami juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni SU selaku konsultan pengawas, JS yang berperan sebagai kontraktor, dan pejabat pelaksana teknis kegiatan berinisial YY,” kata Edi.
Ia mengatakan, kasus ini terungkap dari laporan warga ke Direktorat Reskrimsus Polda Papua. Total 16 saksi yang telah diperiksa penyidik dalam kasus ini.
”Dari perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Provinsi Papua, total kerugian negara dalam kasus ini Rp 1,7 miliar,” katanya.
Edi pun menambahkan, pihaknya akan memanggil tersangka untuk menjalani pemeriksaan di Markas Polda Papua dalam pekan ini.
Sementara itu, Djuli ketika dikonfirmasi mengakui telah menerima surat penetapan dirinya sebagai tersangka pada Jumat ini. ”Proyek ini tidak fiktif dan telah rampung. Saya siap memberikan keterangan dan menyerahkan penanganan kasus ini kepada aparat,” kata Djuli.