Penyelundupan Sabu Digagalkan
SLEMAN - Penyelundupan 562,6 gram sabu melalui Bandara Internasional Adisutjipto, Yogyakarta, kembali digagalkan, Jumat (4/5/2018). Pelakunya seorang perempuan. Dia masuk jaringan pengedar narkoba internasional dengan seorang narapidana pada LP di Karawang, Jawa Barat. ”Jumat, 4 Mei pukul 17.15, petugas bea dan cukai menahan seorang penumpang pesawat rute Kuala Lumpur-Yogyakarta yang membawa sabu seberat 562,6 gram,” kata Kepala Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Jateng dan DI Yogyakarta Parjiya dalam jumpa pers, Selasa (15/5), di Sleman. Parjiya menjelaskan, terbongkarnya kasus ini berawal dari pengamatan petugas terhadap seorang penumpang perempuan berinisial R (34) yang bertindak mencurigakan. Yang bersangkutan dan barang bawaannya pun diperiksa, baik menggunakan mesin sinar-x maupun pemeriksaan badan secara langsung. Total nilai sabu yang dibawa sekitar Rp 600 juta.