SURABAYA, KOMPAS — Dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, Pemerintah Kota Surabaya mengimbau sekaligus melarang seluruh peserta pada kegiatan hari bebas kendaraan atau car free day menggelar kegiatan yang mengandung SARA dan politik. Seluruh lapisan masyarakat dilarang menggelar kampanye atau pawai dengan menggunakan atribut bermuatan politik, yang sifatnya menghasut dan bahkan disebarkan secara umum.
Peraturan ini, kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Agus Eko Supiadi di Kantor Humas Pemkot Surabaya, Jumat (11/5/2018), tertuang dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 17 Tahun 2018 Pasal 4 Ayat 1 Huruf (i). Pasal itu berbunyi agar tidak menyebarkan kebencian berbau SARA dan orasi yang bersifat menghasut saat kegiatan car free day (CFD) berlangsung.
Eko kembali menegaskan, selama kegiatan CFD berlangsung, pihaknya menertibkan siapa pun, baik individu maupun kelompok, yang menggelar kegiatan berbau politik serta berunjuk rasa di area CFD mana pun. Di Surabaya, lokasi CFD tersebar di delapan lokasi, yakni Jalan Raya Darmo, Tunjungan, Jemursari, Kembang Jepun, Kertajaya, Jimerto-Jalan Sedap Malam, Ir Soekarno (Merr), dan Kupang Indah. Aturan tersebut berlaku di seluruh kawasan yang menjadi lokasi CFD.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Lingkungan Masyarakat (Linmas) Edi Christijanto mengatakan, apabila kedapatan kelompok yang melakukan hal semacam itu, pihaknya langsung menindak secara tegas. Jika ada yang tetap ngotot melakukan pelanggaran terhadap perwali tersebut, mereka langsung ditertibkan oleh kepolisian, satpol PP, linmas, dan dinas perhubungan, yang siaga sekaligus memantau di seluruh lokasi CFD.
Kalau simbol atau individu tidak apa-apa, tapi kalau ada kelompok yang menyuarakan atau mengajak orasi, langsung kami tertibkan.
Apabila terdapat beberapa kelompok yang menggunakan pakaian dengan simbol tertentu saat CFD, hal itu tidak menjadi masalah. Namun, jika sifatnya sudah menyebar dan melakukan orasi, pasti ditindak. ”Kalau simbol atau individu tidak apa-apa, tapi kalau ada kelompok yang menyuarakan atau mengajak orasi, langsung kami tertibkan,” ujarnya.
Untuk itu, Edi mengingatkan, semua komunitas yang ingin mengadakan acara di CFD harus meminta izin dan mendapat rekomendasi dari dinas lingkungan hidup selaku penanggung jawab acara. Misalnya, PAUD yang mengadakan acara jalan sehat akan diberi penjelasan tentang kegiatan apa yang boleh dan tidak agar tidak ada pergesekan saat CFD.
Selama ini memang tidak ada kelompok atau komunitas yang pernah melakukan kegiatan berunsur politik atau SARA. Apalagi selama CFD berlangsung pukul 06.00-10.00 WIB, pihaknya bersama Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) setempat telah melakukan pengawasan terhadap setiap kelompok yang hendak melakukan kegiatan yang mengandung SARA dan politik.
”Kami sudah siapkan petugas-petugas untuk mengantisipasi hal semacam itu,” ujar Edi.
Maka, jika warga mendengar ujaran kebencian/SARA dan ingin melaporkan saat CFD, Edi mengimbau agar segera melaporkan kepada petugas yang bertugas, seperti satpol PP, linmas, bakesbang, dan dinas lingkungan hidup. ”Hampir di semua titik ada petugas yang siaga,” ujarnya.