BANDUNG, KOMPAS Jumlah taksi daring yang masih membeludak membuat sopir angkutan konvensional di Jawa Barat kembali resah. Mereka menuntut pemerintah segera menerapkan pembatasan kuota taksi daring guna mencegah persaingan tidak sehat saat mencari penumpang.
”Kuota taksi daring yang disepakati di Jabar seharusnya 7.709 kendaraan. Kenyataannya, dari pantauan kami, jumlahnya 2-3 kali lipat,” ujar Ketua Umum Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT) Jabar Herman saat berunjuk rasa, Selasa (8/5/2018), di Bandung.
Unjuk rasa diikuti puluhan sopir angkutan konvensional di Jabar. Mereka memarkir kendaraan di depan Gedung Sate, Bandung. Akibatnya, Jalan Diponegoro di depan gedung itu ditutup sekitar lima jam.
Pengunjuk rasa minta pemerintah menjalankan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Kuota taksi daring di Jabar diatur dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 550 Tahun 2017 tentang Penetapan Wilayah Operasi dan Rencana Kebutuhan Angkutan Sewa Khusus. Ditetapkan lima wilayah operasi daerah dan kuota angkutan.
Pembagian wilayah meliputi Bandung Raya (Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, dan Sumedang) 4.542 kendaraan; Cirebon Raya (Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kuningan, Indramayu, dan Majalengka) 1.343 kendaraan; serta Purwasuka (Kabupaten Purwakarta, Subang, dan Karawang) 527 kendaraan.
Selain itu, ada wilayah operasional Sukabumi (Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, dan Cianjur) dengan 723 kendaraan serta Priangan (Kota Tasikmalaya, Kota Banjar, Kabupaten Tasikmalaya, Garut, Ciamis, dan Pangandaran) 574 kendaraan.
Herman mengatakan, pihaknya sepakat dengan penetapan kuota itu. Namun, kuota yang disepakati tidak dijalankan. Taksi daring terus bertambah banyak sehingga rentan mematikan nafkah pengemudi angkutan konvensional. ”Terjadi persaingan tidak sehat. Penghasilan sopir angkutan konvensional turun 50 persen. Kami semakin sulit mendapat penumpang,” katanya.
Tak hanya soal kuota, banyak hal yang sudah disepakati tidak dilaksanakan, misalnya kewajiban memasang stiker khusus di kaca taksi daring. ”Kenyataannya banyak taksi daring tidak menjalankan aturan itu,” ujarnya.
Sekretaris Dinas Perhubungan Jabar Andreas Wijanto mengatakan, pihaknya berkomitmen menjalankan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017, antara lain tetap melakukan proses perizinan angkutan sewa khusus.