logo Kompas.id
NusantaraPerusahaan Kerja Sama...
Iklan

Perusahaan Kerja Sama BUMN-Swasta Menambang Tanpa Izin di Kawasan Konservasi

Oleh
ZULKARNAINI
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/SHO_j1qHhLebgRWsE5XZmOnLgZI=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2F20180509AIN4.jpeg
ZULKARNAINI/KOMPAS

Kepolisian Daerah Aceh menetapkan lima tersangka dalam kasus perusakan hutan konservasi Taman Buru Lingga Isaq Aceh Tengah, Provinsi Aceh. Polisi juga menyita alat berat dan truk yang digunakan pelaku untuk melakukan galian C dalam kawasan konservasi.

BANDA ACEH, KOMPAS — Kepolisian Daerah Aceh menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan perusakan hutan konservasi Taman Buru Lingga Isaq di Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh. Tersangka melakukan penggalian kategori C di dalam kawasan hutan tanpa izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Komisaris Besar Erwin Zadma, di Banda Aceh, Rabu (9/5/2018), mengatakan, kelima tersangka itu adalah ES sebagai Ketua Komite Manajemen PT Nindya-Cipuga, FR sebagai Direktur PT Cipuga Perkasa serta staf di PT Nindya-Cipuga, yakni AR, NR, dan FY.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000