Kepala Sekolah Perintahkan Bocorkan UNBK ke Anak Komite Sekolah
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Tim penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Jawa Timur, Selasa (8/5/2018), menetapkan Kepala SMP Negeri 54 Surabaya Keny Erviati (48) sebagai tersangka dalam kasus kecurangan ujian nasional berbasis komputer di sekolah tersebut.
Keny diduga menjadi dalang praktik kecurangan soal ujian nasional berbasis komputer (UNBK) karena memerintahkan dua pegawai harian lepas di sekolah tersebut, Imam Setiono (38) dan Teguh Adi Kuncoro (45), meretas soal ujian.
”Penyidik sudah memiliki dua alat bukti yang menunjukkan Keny menyuruh dua pegawai meretas soal ujian. Tersangka saat ini ditahan di Mapolrestabes Surabaya,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Sudamiran, Rabu (9/5/2018), di Surabaya.
Keny menjadi tersangka ketiga yang ditetapkan polisi dalam kasus yang berawal dari laporan Dinas Pendidikan Kota Surabaya tersebut. Sebelumnya, pada Jumat (27/4/2018), polisi menetapkan Imam dan Teguh sebagai tersangka kasus kecurangan UNBK di SMPN 54 Surabaya. Mereka adalah pegawai harian lepas di sekolah tersebut. Imam merupakan pegawai di bidang teknologi informasi, sementara Teguh merupakan staf tata usaha.
Kedua pegawai tersebut sejak Jumat (20/4/2018) atau dua hari sebelum pelaksanaan UNBK meretas komputer di ruang ujian. Sebanyak lima komputer di tiga ruangan ujian sekolah tersebut dipasang dengan kabel LAN (local area network) untuk menghubungkan komputer untuk ujian dengan komputer lain yang berada di laboratorium IPA.
Soal ujian yang ditampilkan di komputer tersangka lalu difoto dan dikirim melalui aplikasi Whatsapp ke lembaga bimbingan belajar Excellent Study Club (ESC) milik kepala sekolah yang berada di Tambaksari. Soal-soal tersebut lalu dikerjakan oleh dua pengajar di bimbingan belajar tersebut, BY dan BD.
Jawaban kemudian dikirim kepada siswa melalui grup Whatsapp Upin Ipin yang berisi para tersangka dan siswa penerima jawaban. Pengiriman kunci jawaban dilakukan sejak ujian hari pertama hingga terakhir. Siswa penerima jawaban tersebut juga dibiarkan membawa ponsel ke dalam ruangan ujian.
Kepala sekolah membocorkan jawaban UNBK kepada anak para komite sekolah sebagai bentuk ucapan terima kasih karena telah membantu dalam berbagai permasalahan yang dialami sekolah.
Berdasarkan keterangan Keny, jawaban soal ujian tersebut dikirimkan kepada tujuh murid yang merupakan anak dari sejumlah komite sekolah. Tujuh anak tersebut yang seharusnya mengerjakan soal ujian di sesi pertama dipindahkan ke sesi ketiga agar bisa mendapat jawaban dari soal di sesi pertama.
”Kepala sekolah membocorkan jawaban UNBK kepada anak para komite sekolah sebagai bentuk ucapan terima kasih karena telah membantu dalam berbagai permasalahan yang dialami sekolah. Dia tidak mendapatkan imbalan apa pun dari perbuatan ini,” kata Sudamiran.
Tersangka terjerat Pasal 55 KUHP Jo Pasal 46 Ayat (1) dan (2) jo Pasal 30 Ayat (1) dan (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan sanksi penjara paling lama 7 tahun dan denda Rp 700.000.000.
”Polisi juga akan memanggil komite sekolah untuk mengetahui keterlibatan mereka dalam kasus kecurangan UNBK ini,” ujar Sudamiran.