PALU, KOMPAS — Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah menangkap dua bandar narkoba bersama dengan enam orang lainnya terkait peredaran sabu dengan total barang bukti seberat 308 gram. Pemberantasan narkoba perlu menjadi gerakan bersama seluruh lapisan masyarakat.
Petugas menangkap kedua bandar narkoba tersebut secara terpisah. Penyidik belum menemukan hubungan di antara kedua bandar.
Bandar yang lebih dahulu ditangkap Ab (36) pada 25 April. Ia ditangkap berdasarkan pengembangan atas penangkapan pengedar sabu Ic (32) beberapa jam sebelumnya di Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan. Penyidik menyita 204 gram sabu dari Ic.
”Sabu tersebut diduga milik Ab. Ab memiliki informasi terkait bandar besar yang mengendalikannya. Kami akan mengembangkan lebih lanjut tersebut,” ujar Kepala BNNP Sulteng Brigadir Jenderal (Pol) Andjar Dewanto dalam konferensi pers di Palu, Rabu (9/5/2018). Dalam acara tersebut, ia didampingi Komandan Batalyon Infanteri 711/Raksataman Letnan Kolonel Fanny Pantouw.
Bandar lainnya, Hr (35), diringkus pada 29 April di Kelurahan Puebongo, Kecamatan Palu Barat. Dari rumah kos tersangka, penyidik menyita 97 gram sabu yang disimpan dalam kemasan kecil siap edar.
Bersama Hr, petugas turut menangkap tiga perempuan yang bekerja bersamanya, yaitu SR (25), DS (23), dan AM (21). SR bertugas mencatat transaksi harian, sementara SR dan DS mencari pembeli sabu. ”Berdasarkan keterangan SR, transaksi yang dilakukan Hr bisa mencapai Rp 50 juta per hari,” kata Andjar.
Hr ditangkap setelah rumah transaksi yang digunakan At (30) dan Ck (29) digerebek anggota Batalyon Infanteri 711/Raksatama di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga. At dan Ck ditangkap pada 28 April bersama 7 gram sabu. Keduanya diserahkan ke BNNP Sulteng sehari sesudahnya. Keduanya diduga mendapatkan pasokan sabu dari Hr.
Fanny menyatakan, mereka menggerebek rumah kos At dan Ck untuk mencegah anggota terlibat dalam peredaran narkoba. ”Rumah yang dijadikan tempat transaksi narkoba itu hanya berjarak 2,5 kilometer dari markas kami. Kami mencegah agar anggota tidak terlibat dengan mendatangi lokasi transaksi,” katanya.
Fanny menegaskan, sejauh ini belum ditemukan indikasi ada anggota Batalyon Infanteri 711/Raksatama. Namun, pihaknya bekerja sama dengan penyidik BNNP Sulteng terus mendalami keterangan para tersangka untuk menelusuri keterlibatan anggota Batalyon Infanteri 711/Raksatama.
Terkait tindakan yang diambil Batalyon Infanteri 711/Raksatama, Andjar menegaskan, semua pihak bisa mengambil bagian dalam perang terhadap narkoba. Masyarakat umum pun bisa mengambil tindakan ketika melihat adanya transaksi nakoba. Ia berharap jajararan TNI, Polri, dan seluruh lapisan masyarakat bekerja sama dengan BNN untuk terus memberantas narkoba.
”Kami mengapresiasi tindakan yang dilakukan Batalion Infanteri 711/Raksatama. Kami berharap lebih banyak lagi pihak turut ambil bagian dalam pemberantasan narkoba,” katanya.
Pencucian uang
Andjar menambahkan, selain dijerat dengan pasal tentang penyalahgunaan narkoba, ada kemungkinan Ab dan Hr disangkakan dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Namun, hal itu dilakukan tergantung penelusuran harta kekayaan mereka.
Saat ditanyai selesai konferensi pers, Hr mengakui sudah enam bulan terlibat dalam peredaran narkoba. Sementara Ab mengklaim baru satu bulan menjual dan membeli narkoba.