Setahun Buron, Mantan Wakil Bupati Cirebon Ditangkap
Oleh
Abdullah Fikri Ashri
·2 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Setelah buron lebih dari setahun, mantan Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi alias Gotas ditangkap jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dan Kejaksaan Agung. Gotas merupakan terpidana kasus korupsi bantuan sosial dan hibah Cirebon 2009-2012.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Cirebon Irvan Efendi, saat dihubungi Selasa (1/5/2018), mengonfirmasi penangkapan Gotas. ”Iya benar, sudah dieksekusi. Terpidana ditangkap di Dusun Babadan, Desa Depok, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Senin (30/4/2018) siang,” ujar Irvan.
Menurut dia, saat penangkapan, Gotas bertindak kooperatif, tanpa perlawanan. ”Kami sudah memantau terpidana di beberapa titik, seperti Cirebon, Pekalongan, dan Batang (Jateng),” ujar Irvan.
Saat ini, lanjutnya, Gotas mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon dan diserahkan ke lapas tersebut pada Senin pukul 14.00.
Kepala Lapas Kelas I Cirebon Heni Yuwono membenarkan hal tersebut. ”Sesuai standar operasional, Pak Gotas masuk di blok admisi orientasi untuk pengenalan lingkungan,” ujarnya.
Gotas divonis penjara 5 tahun 6 bulan dengan denda Rp 200 juta oleh putusan Mahkamah Agung, akhir 2016. Keputusan tersebut sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung pada 12 November 2015 yang memvonis bebas. Pada Februari, Gotas menjadi daftar pencarian orang oleh Kejari Cirebon.
Gotas terbukti melakukan korupsi dana bantuan sosial dan hibah 2009-2012 saat menjabat Ketua DPRD Kabupaten Cirebon. Gotas terbukti merugikan negara sebesar Rp 1,564 miliar.