IDI RAYEUK, KOMPAS — Polisi mulai membongkar aliran dana dan siapa yang terlibat dalam bisnis minyak mentah ilegal di Desa Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh. Salah satu temuannya adalah adanya dana dari minyak ilegal yang mengalir ke kas desa. Empat tersangka telah ditetapkan, salah satunya adalah kepala desa.
Kepala Polisi Resor Aceh Timur Ajun Komisaris Besar Wahyu Kuncoro, Senin (30/4/2018), mengatakan, hingga saat ini sudah empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Kepala Desa Pasir Putih, BH (51); Ketua Pemuda Pasir Putih, FD (34); pemodal, ZF (39); dan pemilik lahan, JM (45). Setiap tersangka memiliki peran berbeda.
Penyelidikan kasus sumur bor minyak ilegal dilakukan setelah peristiwa terbakarnya sebuah sumur minyak di Desa Pasir Putih pada Rabu (25/4/2018). Sebanyak 21 orang tewas karena terbakar dan 39 orang mengalami luka berat.
Wahyu mengatakan, kepala desa memberikan izin kepada para petambang mengebor di desanya. Bahkan, BH mengeluarkan surat keputusan mengutip dana dari sumur minyak sebesar Rp 5.000 per drum. ”Surat keputusan itu disebut SK 5.000. Jadi, setiap petambang wajib melapor kepada geuchik (kepala desa),” kata Wahyu.
Adapun FD berperan sebagai pengutip dana para petambang, ZF pemodal sumur bor yang meledak, dan JM adalah pemilik lahan yang mengizinkan lahannya dibor dengan harapan mendapatkan bagi hasil.
”Sudah ada 30 orang yang kami periksa. Sebanyak 5 orang menjadi tersangka,” kata Wahyu. Namun, satu tersangka, yakni AF (35), koordinator pekerja di tambang, tewas saat ledakan tambang terjadi sehingga status AF gugur demi hukum.
”Kasus ini terus dikembangkan. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain,” kata Wahyu.
Selain menahan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 9 sepeda motor, seperangkat alat bor, 8 mesin penyedot air, 1 mesin las, dan minyak mentah 40 ton.
Setelah terbakarnya sumur minyak ilegal itu, aktivitas penambangan di Ranto Peureulak dihentikan. Namun, Bupati Aceh Timur Hasballah M Thaib meminta agar sumur minyak ditutup permanen. Hasballah mengatakan, risiko dari penambangan yang dilakukan secara tradisional oleh warga sangat besar.
Hasballah menyerahkan proses ini kepada polisi. ”Siapa pun yang terlibat ya harus diproses hukum,” kata Hasballah.
Sebelumnya, Panglima Kodam Iskandar Muda Mayjen TNI Teuku Abdul Hafil Fuddin mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas siapa dalang di balik bisnis minyak ilegal di Ranto Peureulak.
”Semua harus ditindak. Kalau ada anggota TNI yang terlibat, saya proses hukum. Tambang ini ilegal, melawan hukum, tidak boleh dibiarkan terus berlangsung,” kata Pangdam.