Pemprov Kalsel Lawan Putusan Sela PTUN Banjarmasin
Oleh
Jumarto Yulianus
·2 menit baca
BANJARMASIN, KOMPAS – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melakukan perlawanan hukum terhadap putusan sela majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin. Langkah itu dilakukan setelah majelis hakim meminta surat keputusan gubernur Kalimantan Selatan tentang pencabutan izin usaha pertambangan batubara di Pulau Laut, ditunda pemberlakuannya.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Abdul Haris Makkie mengatakan, putusan sela itu belum bersifat final. Jadi, pemprov masih memiliki kesempatan untuk melakukan upaya perlawanan hukum terhadap putusan sela yang dikeluarkan majelis hakim.
”Kami tegaskan bahwa kami akan melakukan perlawanan hukum terhadap putusan sela itu. Kami akan mengajukan bukti-bukti yang lebih kuat dan mendesak dari bukti yang ditunjukkan oleh penggugat,” kata Haris di Banjarmasin, Kamis (19/4/2018) jelang tengah malam.
Pada hari yang sama, majelis hakim PTUN Banjarmasin mengeluarkan putusan sela meminta penundaan pemberlakukan tiga SK Gubernur Kalsel Sahbirin Noor tentang pencabutan IUP operasi produksi batubara PT Sebuku Group di Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru, sekitar 300 kilometer dari Banjarmasin.
Pada 26 Januari 2018, Sahbirin Noor menetapkan tiga SK pencabutan IUP operasi produksi batubara terhadap PT Sebuku Batubai Coal dengan luas 5.140,8 hektar (ha), PT Sebuku Sejaka Coal seluas 8.139,9 ha, dan PT Sebuku Tanjung Coal seluas 8.990,3 ha.
Adapun, dasar pertimbangannya, yaitu adanya aspirasi masyarakat Kotabaru yang menolak kegiatan pertambangan batubara di Pulau Laut, serta kajian akademis tim ahli dari beberapa perguruan tinggi mengenai kondisi lingkungan hidup Pulau Laut yang berisiko ditambang.
Terhadap keputusan gubernur Kalsel tersebut, pada 9 Februari lalu, PT Sebuku Group mendaftarkan gugatannya ke PTUN Banjarmasin melalui kuasa hukumnya, Yusril Izha Mahendra. Mereka menilai pencabutan IUP operasi produksi tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak sesuai asas hukum pemerintahan yang baik.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Kalsel Akhmad Fidayeen mengatakan, upaya perlawanan hukum terhadap putusan sela majelis hakim PTUN Banjarmasin merupakan hak pemprov selaku pihak tergugat dalam kasus ini. ”Keputusan sela itu masih berpotensi untuk dicabut. Jadi, kami akan mempelajari salinan putusannya terlebih dahulu,” ujarnya.
Menurut kuasa hukum pemprov Kalsel Andi Muhammad Asrun, putusan sela itu bisa dibatalkan apabila ada pertimbangan lain yang mendesak dan lebih penting daripada keterangan yang disampaikan oleh penggugat. ”Pembatalan putusan itu bisa bersamaan dengan putusan akhir atau sebelum putusan akhir. Kami akan terus berjuang,” katanya.