SURABAYA, KOMPAS - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Timur memutuskan mencabut laporannya ke polisi Kepolisian Daerah Jatim tentang dugaan penistaan agama yang diarahkan pada Sukmawati Soekarnoputri. Hal itu terjadi setelah pertemuan Sukmawati dengan para kyai di kantor Pengurus Wilayah (PWNU) Jawa Timur, di Surabaya, Rabu (18/4/2018).
Sukmawati datang dan diterima komunitas kyai yang dipimpin Ketua Pengurus Wilayah NU Jatim KH Mutawakil Alalah di ruang pertemuan PWNU. Wartawan dan juru gambar baik gambar bergerak maupun gambar diam berdesak-desakan mengambil gambar di dalam ruangan.
Pertemuan berlangsung sekitar 15 menit, kemudian Kyai Mutawakil duduk berdampingan di meja jumpa pers. Pertemuan dimediasi oleh Polda Jatim yang menghadirkan Direktur Intelkam Polda Jatim Kombes Pol Teddy Setiadi.
Kyai Mutawakil mendahului memberi pernyataan, mengatakan, bahwa telah ada pertemuan antara Sukmawati dengan para kyai sepuh.
"Telah ada pertemuan dalam majelis. Kami ingin menyampaikan apresiasi kepada Bu Sukmawati, untuk bersama-sama menjaga suasana kondusif dalan masyarakat. Kami menghargai beliau untuk lebih memperbaiki kwalitas diri, baik hubungan dengan kehidupan beliau sendiri, dan hubungannya dengan masyarakat," kata Mutawakil.
"Beliau diminta para kyai sepuh yang menasihati, agar tidak mengulangi membuat pernyataan yang memancing masalah dengan masyarakat. Jangan menimbulkan kontroversial. Para kyai sepuh menerima permintaan maaf, dan meminta masyarakat mengikuti para kyai sepuh yang telah memberi maaf. Para kyai sepuh merujuk pada cara berdakwah, yang sudah dibumikan oleh para wali songo dan para santri-santrinya termasuk para pendiri Nahdlatul Ulama dengan memberikan maaf. Tugas ulama, bermuara untuk keselamatan dan kebaikan dunia. Nahdlatul ulama organisasi kemasyarakatan kebangsaan yang muaranya menciptakan ketenangan di masyarakat," kata Mutawakil.
Atas perintah kyai, aduan kepada polisi akan dicabut, tambahnya. Sekretaris LBH Ansor Jawa Timur Ja\'far Shodiq mengatakan, pihaknya telah mengajukan permintaan mencabut laporan yang sudah disampaikan ke Polda Jatim.
"Argumen yang kami ajukan, karena ada permintaan maaf dari terlapor. Dan LBH Ansor merujuk pada teladan Rasul yang juga tercantum Al Quran, agar memberi maaf kepada yang meminta maaf. Melalui adanya permintaan maaf, maka delik aduan tentang dugaan penistaan agama gugur. Kami tidak punya delik lagi, sehingga kami cabut. Ini bukan delik pidana umum, sehingga laporan kami menjadi tidak ada gunanya dengan adanya permintaan maaf yang sudah diterima oleh para kyai," kata Andry Dewanto Ahmad, Ketua LBH Ansor Jatim.