Polisi Gagalkan Penyelundupan 236 Batang Kayu Merbau di Papua
Oleh
Fabio Costa
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reskrim Khusus Polda Papua menggagalkan penyelundupan 236 kayu jenis merbau seberat 25 kubik dari Kabupaten Sarmi ke Kota Jayapura, Minggu (15/4/2018). Ratusan batang kayu ini diangkut dengan lima truk.
Diketahui, lima pelaku terkait kasus ini masih menjalani pemeriksaan di Markas Polda Papua hingga Selasa (17/4/2018).
Kepala Subdit IV Tipiter Direskrimsus Polda Papua Komisaris Dwi Prasetyo Wibowo saat ditemui pada Selasa siang mengatakan, kasus ini terungkap dari laporan warga bahwa ada lima truk pengangkut kayu merbau dari Sarmi yang melintas di daerah Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura.
”Kami langsung menghentikan lima truk itu dan mengamankan para sopirnya. Inisial lima sopir adalah Am, IL, Ac, Mu, dan Sa. Mereka tak bisa menunjukkan dokumen pengambilan kayu yang sah,” kata Dwi.
Ia mengatakan, para pelaku memberikan uang Rp 5 juta bagi masyarakat pemilik hak ulayat untuk pembayaran setiap truk kayu.
”Mereka mengiming-imingi warga dengan uang sehingga mudah bisa mendapatkan kayu. Infonya, ratusan kayu ini milik salah seorang warga di Distrik Abepura berinisial AL. Menurut rencana, kami akan memanggil dia untuk diperiksa dalam waktu dekat,” kata Dwi.
Ia menambahkan, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 88 Ayat 1 Huruf A juncto Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Papua Komisaris Besar A M Kamal mengatakan, kasus penangkapan lima pelaku yang mengambil kayu secara ilegal merupakan wujud implementesi kerja sama Polri bersama pemda setempat untuk melindungi sumber daya alam di Papua.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Yan Ormuserai mengapresiasi upaya pihak Polda Papua yang bisa mencegah pengambilan kayu merbau dari hutan Sarmi tanpa memiliki dokumen yang sah.