JAYAPURA, KOMPAS — Enam polisi mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat di Markas Polda Papua di Kota Jayapura, Selasa (17/4/2018). Keenam polisi tersebut mendapatkan sanksi berat berupa pemecatan karena masalah meninggalkan tempat tugas atau desersi dan perbuatan asusila.
Inisial keenam polisi yang dipecat itu adalah Brigadir PS, Brigadir SH, Bripda SH, Bripda Aa, Bripda Of, dan Bripda FY. Upacara pemberian saksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) berlangsung pada pukul 07.00 WIT di lapangan Mapolda Papua.
Wakapolda Papua Brigadir Jenderal (Pol) Yakobus Marjuki tampil sebagai inspektur upacara pemberian saksi PTDH bagi enam anggota tersebut. Yakobus dalam upacara tersebut mengatakan, pemberian sanksi PTDH secara selektif untuk oknum anggota kepolisian yang bermasalah sangat diperlukan.
Hal ini karena masih terbuka kesempatan untuk oknum anggota yang secara sadar ingin berubah melalui kegiatan konseling psikologi dan bimbingan.
”Dalam tahapan penerimaan anggota polisi tahun ini, baik Akpol, brigadir, maupun tamtama, Polda Papua menerapkan prinsip Betah, yakni bersih, transparan, akuntabel, dan humanis. Tujuannya untuk mendapatkan personel yang berkualitas,” kata Yakobus.
Sementara itu, Kabid Profesi dan Pengamanan Polda Papua Komisaris Besar Janus Siregar yang ditemui seusai upacara mengatakan, pihaknya terpaksa memberikan sanksi PTDH karena enam anggota tersebut tak dapat lagi dibina.
”Empat anggota yang mendapat PTDH karena desersi, yakni Brigadir PS, Brigadir SH, Bripda SH, dan Bripda Aa. Dua personel yang mendapat PTDH karena asusila adalah Bripda Of dan Bripda FY,” kata Janus.