logo Kompas.id
NusantaraDua Kepala Desa di Timor...
Iklan

Dua Kepala Desa di Timor Tengah Utara Menjadi Tersangka

Oleh
Kornelis Kewa Ama
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ww84bmROiDUv8o3Ta_OEW49SOlc=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2Fkompas_tark_19738232_131_0.jpeg
JITET KOESTANA

IlustrasiJitet

KEFAMENANU, KOMPAS- Kepala Desa Lanaus, Kecamatan Insana Tengah berinisial YS (45) dan Kepala Desa Noenasi, Kecamatan Miomafo Tengah, MPA (39) keduanya di Kabupaten Timor Tengah Utara, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri. Kedua kepala desa ini merugikan dana desa sekitar Rp 700 juta, tetapi keduanya belum ditahan. Selain kedua kepala desa, penyidik Kejaksaan TTU juga tersangkakan dua orang suplier, bertindak sebagai kontraktor, berinisial EL dan RK.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), Kundrat Mantolas, dihubungi di Kefamenanu dari Kupang, Rabu (4/4) mengatakan, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU, 22 Maret menetapkan Kepala Desa Lanaus, YS dan suplier berinisial EL sebagai tersangka. EL berstatus sebagai suplier tetapi dalam praktek bertindak sebagai kontraktor.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000