BANJARMASIN, KOMPAS – Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Banjarmasin Kalimantan Selatan menyita 836.000 batang rokok ilegal berbagai merek yang dipasok dari Jawa Timur. Peredaran rokok ilegal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 321,86 juta. Tiga orang ditangkap atas kepemilikan rokok ilegal tersebut.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Banjarmasin Firman Sane Hanafiah di Banjarmasin, Rabu (4/4/2018), mengatakan, pihaknya menangkap M (48), A (59), dan S (52) pada akhir Maret lalu di tiga lokasi berbeda. ”Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengiriman barang kena cukai ilegal melalui ekspedisi,” ujarnya.
Tersangka M ditangkap di Banjarmasin atas kepemilikan rokok tanpa dilekati pita cukai merek Fel Super sebanyak 12.000 bungkus. Satu bungkus berisi 20 batang rokok sehingga totalnya menjadi 240.000 batang. Tersangka memesan barang lewat telepon dan memberitahukan isinya adalah sepatu.
Sehari setelah menangkap tersangka M, petugas menangkap tersangka A di Banjarmasin atas kepemilikan rokok yang dilekati pita cukai palsu merek Gudang Djati sebanyak 20.000 bungkus. Total rokok yang disita dari tersangka A sebanyak 400.000 batang.
Enam hari kemudian, petugas menangkap tersangka S di Martapura, Kabupaten Banjar atas kepemilikan rokok ilegal berbagai merek. Dari tersangka S, petugas menyita 49 karton rokok ilegal yang terdiri atas 17 merek dengan jumlah 196.000 batang.
”Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 54 juncto Pasal 56 Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” kata Firman.
Ada keterkaitan
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan Rahmadi Effendi menambahkan, di antara ketiga tersangka ada keterkaitan. Mereka sama-sama memasok rokok ilegal dari Jawa Timur melalui ekspedisi kapal Surabaya-Banjarmasin.
”Kegiatan semacam ini sudah berlangsung sejak lama. Karena itu, kami terus-menerus melakukan operasi penindakan barang kena cukai ilegal untuk menekan peredarannya di masyarakat,” kata Effendi.
Menurut Effendi, para tersangka memasok rokok ilegal tersebut ke Kalsel karena pasarnya cukup potensial, terutama di daerah pedalaman dan perkebunan kelapa sawit. Masyarakat pedalaman dan pekerja di kebun menyukainya karena harga rokok tersebut lebih murah.
”Para tersangka mengaku baru 2-3 kali memasok rokok ilegal ke Kalsel. Namun, kami meragukan pengakuan itu. Kami masih terus mendalami keterangan tersangka dan melakukan pengembangan,” katanya.