BANJARMASIN, KOMPAS – Pengelola toko seluler menolak kebijakan pembatasan registrasi kartu perdana prabayar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017. Peraturan itu dinilai sangat merugikan dan mengancam keberlangsungan usaha toko seluler mereka.
Sekitar 300 orang yang tergabung dalam Kerukunan Sellular Kalimantan menggelar aksi damai di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (2/4/2018). Aksi tersebut dalam rangka menolak kebijakan pembatasan penggunaan satu nomor induk kependudukan (NIK) untuk tiga kartu perdana prabayar.
Massa mengawali aksinya di perempatan Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin. Setelah berorasi di situ, mereka bergerak menuju Gedung DPRD Provinsi Kalsel, yang berjarak lebih kurang 300 meter dari perempatan Jalan Lambung Mangkurat. Mereka membawa spanduk dengan berbagai tulisan aspirasi.
”Kami menuntut kebijakan pembatasan satu NIK untuk tiga kartu perdana prabayar bukan saja ditunda, tetapi dihapus. Kebijakan itu hanya akan mematikan usaha kami,” kata Penasehat Kerukunan Sellular Kalimantan Syarifuddin yang menjadi orator dalam aksi tersebut.
Syarifuddin mengatakan, dampak penerapan kebijakan itu sudah sangat terasa. Banyak konsumen membatalkan pembelian kartu perdana prabayar, terutama yang berisi paket data, karena kerepotan melakukan registrasi sendiri. Pihak toko juga tidak bisa melakukan registrasi untuk setiap konsumen karena ada pembatasan.
”Kami tidak menolak kebijakan registrasi kartu perdana prabayar, namun jangan sampai ada pembatasan. Pemerintah juga harus memperhatikan nasib pelaku UMKM yang menjual kartu perdana prabayar seperti kami,” tuturnya.
Menurut Sugian, pengelola toko seluler di Martapura, kartu perdana prabayar yang berisi paket data saat ini paling banyak dicari konsumen karena harganya lebih murah dari harga paket data reguler yang dijual operator.
”Kebijakan pemerintah membatasi registrasi kartu perdana prabayar bukan hanya merugikan kami, tetapi merugikan konsumen juga,” ujarnya.
Suripno Sumas dari Komisi I DPRD Kalsel yang menemui massa di depan Gedung DPRD berjanji akan menyampaikan aspirasi dari masyarakat Kerukunan Sellular Kalimantan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta. Ia pun langsung mengundang 20 orang perwakilan massa untuk berdialog merumuskan tuntutan kepada pemerintah pusat.
”Dalam waktu tiga hari surat tuntutan itu harus sudah jadi dan ditandatangani pimpinan. Kami akan menyurati Kominfo menuntut agar tidak memberlakukan pembatasan registrasi kartu perdana prabayar seperti aspirasi masyarakat Kalsel,” katanya.