CILACAP, KOMPAS — Sebuah mobil bernomor polisi R 8570 JK tertabrak kereta api di pelintasan sebidang di Jalan Kawi, Kelurahan Sidanegara, Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu (31/3/2018) pagi. Pengemudi mobil mengalami luka akibat kecelakaan ini.
”Sekitar pukul 09.37, saat KA L27F4F melintas di Petak Gumilir-Cilacap, tiba-tiba ada mobil Innova yang melintas dari arah timur ke arah barat di pelintasan liar. Masinis sudah memberikan semboyan 35 berkali-kali, tetapi karena pengemudi tidak berhati-hati sehingga menyerempet kereta,” kata Ixfan Hendriwintoko dari Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi V Purwokerto, Sabtu, saat dihubungi dari Banyumas.
Ixfan menyampaikan, KA L27F4F itu merupakan lokomotif tanpa rangkaian. Adapun pelintasan sebidang itu tidak berpalang pintu dan tidak ada penjaganya. Ixfan mengharapkan agar pelintasan liar dapat ditutup pemerintah, baik pusat maupun daerah.
”Sebetulnya yang harus menutup dari pemerintah pusat atau daerah karena kami tidak pernah membuka pelintasan tersebut. Aturannya, setiap pelintasan itu harus izin kepada pemerintah. Kami ingin semua pelintasan tanpa izin dan tak terjaga bisa ditutup untuk menghapus kecelakaan,” ujar Ixfan.
Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Cilacap Ajun Komisaris Ahmad N Ari menyampaikan, di lokasi kejadian kondisi aspal baik, jalan lurus, dan dekat dengan permukiman penduduk. Benturan terjadi di bagian belakang mobil dan pengemudi bernama Eko Novarianto (42) mengalami luka ringan lalu dibawa ke Rumah Sakit Pertamina Cilacap. ”Korban mengalami luka 5 sentimeter di kepala dan dalam kondisi sadar,” kata Ahmad.