PALANGKARAYA, KOMPAS — Kepolisian akan mengawasi secara ketat peredaran dan penggunaan senapan angin. Tindakan itu harus dilakukan mengingat perbuatan pidana kehutanan terus meningkat. Ke depan, perburuan menggunakan senapan angin harus dilarang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalteng Ajun Komisaris Besar Pambudi Rahayu mengatakan, pihaknya selalu mengawasi penggunaan senapan angin ataupun senjata api. Ke depan akan ada larangan penggunaan kaliber tertentu
dalam peredaran senjata api dan senapan angin oleh masyarakat.
”Kami awasi terus dan, perlu diingat, masyarakat tidak bisa sembarangan memiliki senapan angin dan senjata api,” kata Pambudi, Rabu (28/3).
Sebelumnya, terdapat dua kasus penembakan orangutan memakai senapan angin di Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah. Salah satu orangutan tewas karena terjangan 130 butir peluru yang mengenai kepala dan badannya (Kompas, 15/2).
40 orangutan ditembak
Centre for Orangutan Protection (COP) mencatat, sejak tahun 2004 sampai sekarang terdapat 40 orangutan yang menjadi korban penyalahgunaan senapan angin. Dari 40 kasus, 18 di antaranya mati dan sisanya dirawat di sejumlah pusat rehabilitasi atau rumah sakit hewan.
Manajer Program Perlindungan Habitat COP Ramadhani mengatakan, masih banyak perlombaan berburu yang diinisiasi oleh klub-klub menembak menggunakan senapan angin. Sebagian besar klub itu berada di bawah naungan Pengurus Besar (PB) Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin).
”Kalau hanya untuk olahraga, tidak masalah. Apalagi, atlet tembak Indonesia banyak yang berprestasi. Namun, harus dilakukan sesuai aturan saja, jangan dipakai berburu,” tutur Ramadhani saat dihubungi dari Palangkaraya, Rabu (28/3).
Sekretaris Umum Perbakin Pengurus Provinsi Kalteng Saptaryo Kunindar mengungkapkan, anggota dan pengurus Perbakin diperbolehkan berburu menggunakan senjata api dengan ketentuan yang sangat ketat. (IDO)