SOLO, KOMPAS — Tim penataan aset Pura Mangkunegaran, Solo, Jawa Tengah, berencana mengajukan gugatan hukum kepada pemerintah terkait revitalisasi bekas Pabrik Gula Colomadu menjadi gedung konser dan konvensi De Tjolomadoe di Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Pasalnya, tanah PG Colomadu dinilai sebagai aset milik Pura Mangkunegaran.
Penanggung Jawab Tim Penataan Aset Mangkunegaran (PAM) Djaka Susanto mengatakan, Tim PAM telah mendapatkan perintah dari KGPAA Mangkunegara IX untuk melakukan upaya hukum guna mengembalikan aset-aset tanah Pura Mangkunegaran, termasuk di antaranya tanah eks PG Colomadu. Tanpa persetujuan atau pelepasan tanah oleh KGPAA Mangkunegara IX, lahan PG Colomadu telah disertifikatkan atas nama PTPN IX pada 2014. "Kami segera ajukan gugatan hukum perdata," kata Djaka, di Solo, Jateng, Senin (26/3).
Menurut Djaka, KGPAA Mangkunegara IX merasa gemas aset-aset tanah Pura Mangkunegaran disertifikatkan oleh pemerintah tanpa persetujuan pihak Mangkunegara. Dalam revitalisasi bekas PG Colomadu jadi De Tjolomadoe, pemerintah melalui Kementerian BUMN bersama konsorsium BUMN sebagai pelaksana juga tidak pernah mengajak musyawarah Mangkunegara IX. Padahal, PG Colomadu dibangun pada 1861 oleh Mangkunegara IV.
Ketua Tim PAM Alqaf Hudaya mengatakan, Pura Mangkunegaran memiliki bukti-bukti dokumen yang kuat lahan bekas PG Colomadu merupakan aset Pura Mangkunegaran. Dalam sertifikat tanah yang telah diatasnamakan PTPN IX pun disebutkan tanah tersebut merupakan bekas tanah Mangkunegaran.
Saat membuka konser Hitman, David Foster and Friends di De Tjolomadoe, Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan, pemilik PG Colomadu adalah PTPN IX. Sejak tahun 1997, PG Colomadu berhenti menggiling tebu dan berhenti beroperasi total tahun 1998. Karena lama telantar, pada 2017 pemerintah merevitalisasi bekas PG Colomadu. Revitalisasi mulai dilakukan konsorsium BUMN sejak April 2017 menjadi De Tjolomadoe yang difungsikan, antara lain, sebagai gedung konser dan konvensi.