BANJARMASIN, KOMPAS – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan menangkap produsen cairan pewangi dan pelicin pakaian di Banjarbaru. Produk tersebut diproduksi secara ilegal dan dipasok ke para pengusaha penatu atau laundry di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Komisaris Besar Rizal Irawan di Banjarmasin, Kamis (22/3), menyampaikan, pihaknya menangkap HY, pemilik CV MCM di Banjarbaru karena memproduksi perbekalan kesehatan rumah tangga berupa pelicin dan pengharum pakaian sebelum memiliki izin edar atas produk yang dihasilkan.
”Pelaku ditangkap pada hari Selasa (20/3), sekitar pukul 13.30 Wita dengan sejumlah barang bukti. Produk yang diproduksi pelaku dikhawatirkan tidak aman bagi manusia dan lingkungan karena belum diuji serta belum mendapat izin edar dari Kementerian Kesehatan,” katanya.
Dari rumah produksi CV MCM, polisi menyita, antara lain 16.000 cairan pelicin dan pengharum pakaian merek ”Mawar Super Loundry” dalam kemasan 1 liter, 48 buah jeriken kosong ukuran 5 liter, 168 buah jeriken kosong ukuran 1 liter, 2 buah jeriken 25 liter berisi bahan baku pewangi, dan 2 buah jeriken 5 liter berisi metanol.
Tersangka HY mengaku baru satu bulan memproduksi cairan pewangi itu. Ia mendapatkan bahan baku dari Surabaya. Dalam proses produksi, ia dibantu tujuh pekerja. Ia kemudian memasok cairan pewangi tersebut ke para pelaku usaha penatu. Cairan pewangi dengan kemasan 1 liter dijual dengan harga Rp 20.000 per botol.
Menurut Rizal, pihaknya masih meragukan pengakuan HY. Jika melihat distribusi produk tersebut sampai ke wilayah Kalteng, produksi kemungkinan sudah dilakukan lebih dari satu bulan. Penyidik pun masih terus mendalami keterangan pelaku.
”Untuk sementara, pelaku hanya dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jika penyidikan di lapangan menemukan bahwa limbah produksinya mencemari lingkungan, maka pelaku juga akan dijerat dengan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” jelasnya.
Pemilik CV MCM saat ini dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
”Dengan temuan ini, kami mengimbau pengusaha laundry agar menggunakan produk-produk yang memiliki izin edar, jelas komposisinya, serta aman bagi manusia dan lingkungan. Konsumen juga harus selalu memastikan jasa laundry itu menggunakan bahan yang aman,” kata Rizal.