MAKASSAR, KOMPAS - Kantor Imigrasi Makassar mendeportasi dua warga negara Turki yang telah menjalani hukuman dalam kasus pembobolan dana sejumlah nasabah bank tahun lalu di Makassar, Sulawesi Selatan. Keduanya juga dicekal untuk masuk kembali ke Indonesia akibat kejahatan tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Makassar Andi Pallawarukka, Kamis (22/3/2018), mengatakan, kedua warga Turki ini ditangkap tahun lalu setelah membobol rekening sejumlah nasabah bank di Makassar. Mereka melakukan kejahatan itu dengan cara mencuri data nasabah (skimming) di ATM.
Pengadilan Negeri Makasaar pun memvonis keduanya sembilan bulan penjara. Masa hukuman tersebut kini telah berakhir. “Mereka sudah menjalani masa tahanan selama sembilan bulan setelah vonis tahun lalu. Masa tahanan berakhir kemarin dan hari ini kami umumkan deportasi dan pencekalan bagi keduanya untuk masuk kembali ke Indonesia,” kata Pallawarukka.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Makasaar Noerputra Bahagia mengatakan, kedua warga Turki itu bernama Celan Haerullah (38) dan Ismail Doru (35). Keduanya akan meninggalkan Makassar pada Jumat (23/3) dan Senin (26/3).
Terkait modus kasus, Noerputra mengatakan, keduanya menggunakan kamera pengintai yang dipasang di ATM. "Lalu dengan laptop dan program khusus, mereka merekam dan mengontrol dari jauh. Dengan rekaman nomor PIN dari kamera, mereka membobol dana nasabah. Sebanyak sekitar Rp 140 juta yang mereka ambil dari 10 nasabah," ujarnya.
Kedua warga Turki ini masuk Makassar pada 3 Maret 2017 dengan visa kunjungan wisatawan. Di Indonesia, mereka melakukan aksi dengan alasan pengamanan di lokasi ATM terbilang longgar. Keduanya beraksi selama dua bulan sebelum ditangkap aparat Kepolisian Daerah Sulsel.