SOLO, KOMPAS — Aparat Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Solo, Jawa Tengah, menangkap empat tersangka pengedar narkotika jenis sabu. Sebanyak 180,82 gram sabu jenis kristal disita sebagai barang bukti.
”Tadi malam Satuan Reserse Narkoba Polresta Solo mendapat informasi tentang peredaran narkoba di kawasan Mojosongo, Solo, kemudian ditindaklanjuti dan berhasil menangkap dua orang,” ujar Kepala Polresta Solo Komisaris Besar Ribut Hari Wibowo di Solo, Jumat (16/3).
Dua tersangka, yakni Arif Nurdiyanto (21) dan Ardi Rustiawan (23), ditangkap secara terpisah di Mojosongo, Solo, Kamis (15/3). Dari tangan kedua tersangka polisi menyita paket sabu seberat 175,68 gram beserta alat isap sabu atau bong.
”Mereka mengaku sebagai kurir, tetapi kami tidak percaya begitu saja dengan pengakuan itu. Sebab, indikasi mereka mengedarkan narkoba di wilayah Solo cukup kuat,” katanya.
Menurut Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Solo Kompol Edy Sulistiyanto, Arif dan Ardi merupakan satu kelompok. Keduanya mengaku mengambil paket sabu dari orang tak dikenal di daerah Salatiga, Jawa Tengah, dan Solo Baru, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Selain menangkap Arif dan Ardi, Satuan Reserse Narkoba Polresta solo juga menangkap dua tersangka pengedar sabu lain, yakni Desi Tri Widodo (40) dan Sugeng Marjono (40), di Banjarsari, Solo (28/2). Dari keduanya disita paket sabu seberat 5,14 gram sebagai barang bukti.