Diduga Ada Upaya Mengerdilkan Serikat Kerja Perkebunan
Oleh
Nikson Sinaga
·2 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Serikat Pekerja Perkebunan PT Perkebunan Nusantara III (Persero), Sumatera Utara, terpecah dua. Manajemen badan usaha milik negara tersebut diduga membentuk serikat buruh tandingan dengan prosedur yang tidak sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serikat pekerja tersebut.
”Pembentukan serikat pekerja tandingan oleh manajemen, menurut kami, merupakan upaya pengerdilan organisasi serikat pekerja,” kata Ketua Serikat Pekerja Perkebunan (Spbun) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Christian Orchard Peranginangin di Medan, Rabu (14/3).
Christian dipilih melalui musyawarah Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan ke-V di Deli Serdang, 14 Januari 2017. Menurut dia, PTPN III menyelenggarakan musyawarah luar biasa pada 21 Februari lalu untuk melengserkan dirinya.
Munaslub itu memilih Tio Handoko sebagai Ketua Spbun PTPN III. Christian mengatakan, munaslub tersebut tidak sesuai dengan AD/ART Spbun PTPN III yang mengharuskan kehadiran dua per tiga anggota dari total 20.000 anggota.
Christian menyatakan, pembentukan serikat pekerja tandingan oleh manajemen tidak lepas dari sikap kritis yang selama ini disampaikan pengurus Spbun PTPN III kepada manajemen.
Serikat pekerja, misalnya, menuntut kenaikan premi pengolahan, kenaikan golongan karyawan secara berkala, kenaikan tunjangan, kenaikan mutu pelayanan kesehatan, dan penolakan pemutusan hubungan kerja dengan modus iming-iming pensiun dini.
”Kami juga sudah beberapa kali menyampaikan aspirasi ini dengan berunjuk rasa,” katanya.
Christian berharap, dualisme ini segera diselesaikan. Ia juga meminta jangan ada intimidasi dari manajemen kepada karyawan yang mendukung Spbun PTPN III versi Christian.
Christian mengatakan, pihak Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara yang merupakan induk Spbun di seluruh perkebunan BUMN sudah turun ke Medan untuk melakukan verifikasi terhadap terpecah duanya serikat pekerja di PTPN III tersebut.