BANDUNG, KOMPAS – Warga Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat, berinisial KW (32), menyerahkan enam satwa dilindungi kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jabar, Selasa (13/3). Keenam satwa terdiri dari dua ekor merak hijau, nuri merah kepala hitam (2), kakatua raja hitam (1), dan jalak bali (1).
“Kami mengapresiasi pihak yang menyerahkan satwa-satwa dilindungi. Keenam satwa dalam kondisi sehat dan akan dititipkan di lembaga konservasi untuk direhabilitasi,” ujar Kepala BBKSDA Jabar Sustyo Iriyono, Rabu.
Sustyo mengatakan, penyerahan enam satwa itu bermula dari laporan warga kepada Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan Tumbuhan dan Satwa Liar Seksi Konservasi Wilayah II Bogor, Senin (5/3). Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan menggali informasi dari Ketua RT di sekitar rumah KW.
Selanjutnya, tim gugus tugas mendatangi rumah KW, Selasa (6/3). Namun, saat itu KW tidak berada di rumahnya.
Dalam komunikasi melalui telepon, tim gugus tugas menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnnya.
“Tim mengimbau agar pemilik menyerahkan satwa-satwa itu kepada negara. Pemilik menyetujui dan menyerahkannya secara sukarela,” ucapnya.
Sustyo menuturkan, berdasarkan keterangan KW, satwa tersebut baru dipelihara dalam enam bulan. KW yang mendapat satwa tersebut dari rekan kerjanya juga mengaku belum memahami peraturan peredaran satwa liar.
“Itu alasan normatif saja. Undang-undang nya sudah ada sejak 1990. Kami juga terus menyosialisasikannya agar pihak-pihak yang memelihara satwa dilindungi tanpa izin segera menyerahkannya kepada negara,” jelasnya.
Kasubbag Data Evaluasi Pelaporan dan Kehumasan BBKSDA Jabar Agus Komarudin mengatakan, hingga Maret 2017, pihaknya telah menerima 43 satwa dilindungi dari masyarakat. Jumlah itu lebih sedikit dibandingkan periode sama tahun lalu yang mencapai 106 satwa.