logo Kompas.id
NusantaraKejari Purwokerto Tahan Kepala...
Iklan

Kejari Purwokerto Tahan Kepala Desa dan Perangkat Desa

Oleh
Megandika Wicaksono
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/kgs9Q5_bBF9vpkrhCWSx2bMJ4Po=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F03%2FDugaan-Korupsi.jpg
Kompas/Megandika Wicaksono

Kejaksaan Negeri Purwokerto menahan dua orang kepala desa beserta perangkatnya dalam kasus dugaan korupsi anggaran pendapatan dan belanja desa di Desa Krajan, Kecamatan Pekuncen dan Desa Tipar, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Selasa (13/3). Kerugian negara mencapai Rp 428 juta.

PURWOKERTO, KOMPAS – Kejaksaan Negeri Purwokerto menahan lima orang tersangka kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) di Desa Krajan, Kecamatan Pekuncen dan Desa Tipar, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Selasa (13/3). Dalam kedua kasus tersebut, terdapat kerugian negara mencapai Rp 428.134.343,62.

“Kejari Purwokerto menahan para tersangka dalam tahap penuntutan selama 20 hari sejak tanggal 13 Maret 2018 sampai dengan tanggal 1 April 2018,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto Rina Virawati, Selasa.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000