Kejari Purwokerto Tahan Kepala Desa dan Perangkat Desa
Oleh
Megandika Wicaksono
·2 menit baca
PURWOKERTO, KOMPAS – Kejaksaan Negeri Purwokerto menahan lima orang tersangka kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) di Desa Krajan, Kecamatan Pekuncen dan Desa Tipar, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Selasa (13/3). Dalam kedua kasus tersebut, terdapat kerugian negara mencapai Rp 428.134.343,62.
“Kejari Purwokerto menahan para tersangka dalam tahap penuntutan selama 20 hari sejak tanggal 13 Maret 2018 sampai dengan tanggal 1 April 2018,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto Rina Virawati, Selasa.
Para tersangka itu adalah Kepala Desa Tipar Sirun dan Bendahara Desa Tipar Siti Nurfaedah, Kepala Desa Krajan Mukhlis, Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat dan Pembangunan Desa Krajan Nurcholis, serta Sekretaris Desa Krajan Muhdin.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Purwokerto Aji Susanto menyampaikan, kerugian negara pada kasus dugaan korupsi di Desa Tipar mencapai Rp 335.911.249 dan kerugian negara di Desa Krajan mencapai Rp 92.223.094,62.“Untuk kasus di Desa Tipar, misalnya ada pembangunan 7 kios di pasar yang sudah dianggarkan pada tahun 2014, lalu pada 2016 dianggarkan lagi. Barang sama. Yang terakhir fiktif,” kata Aji.
Hal serupa juga terjadi untuk kasus di Desa Krajan. Para tersangka diduga mengerjakan proyek fiktif, misalnya pada pembuatan tanggul ada mark-up (penggelembungan), menghabiskan 80 zak semen, tapi ternyata yang dibeli hanya 20 zak semen. Pihak kejaksaan juga menemukan sejumlah bukti kuitansi fiktif.
Atas perbuatan tersebut, tambah Aji, para tersangka antara lain dikenakan Pasal 2 ayat, Pasal 3, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Rina menambahkan, para tersangka pria ditahan di Rutan Purwokerto, sedangkan untuk tersangka perempuan ditahan di Rutan Khusus Wanita di Banyumas. “Uang alokasi dana desa dan dana desa harus dipergunakan untuk kepentingan rakyat,” tutur Rina.
Agar kasus serupa tidak terulang, lanjut Rina, Tim Pengawalan dan Pengamanan Pembangunan Pemerintahan Daerah dari Kejari Purwokerto siap mengawal dan mengamankan penggunaan dana tersebut sesuai peraturan yang berlaku.