SURABAYA, KOMPAS — Gubernur Jawa Timur Soekarwo, Selasa (13/3), di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, melantik empat pejabat teras provinsi sebagai penjabat bupati untuk Bojonegoro, Bangkalan, Sampang, dan Probolinggo.
Pelantikan itu terkait dengan masa jabatan empat bupati yang telah berakhir. Penjabat bupati diminta menjalankan pemerintahan dan pelayanan publik sebaik-baiknya sampai pelantikan.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Jatim Jonathan Judianto dilantik sebagai Penjabat Bupati Sampang. Asisten I Jatim Supriyanto sebagai Penjabat Bupati Bojonegoro. Kepala Badan Koordinasi Wilayah Jember sebagai Penjabat Bupati Probolinggo. Kepala Badan Koordinasi Wilayah Pamekasan I Gusti Ngurah Indra Setiabudi Ranu menjadi Penjabat Bupati Bangkalan.
Soekarwo mengatakan, masa jabatan empat bupati telah berakhir. Masa jabatan Bupati Sampang Fadhilah Budiono berakhir pada 26 Februari 2018. Masa jabatan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari berakhir pada 28 Februari 2018. Masa jabatan Bupati Bangkalan Mohammad Makmun Ibnu Fuad berakhir pada 4 Maret 2018. Masa jabatan Bupati Bojonegoro Suyoto berakhir pada 12 Maret 2018.
Keempat kabupaten yang kini dipimpin penjabat bupati itu bersama sembilan kabupaten lainnya di Jatim akan menggelar pilkada serentak pada 27 Juni 2018. Di Jatim, pilkada serentak berlangsung di 13 kabupaten, 5 kota, dan Pilgub Jatim sendiri.
Soekarwo mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, penjabat bupati untuk kabupaten yang masa jabatan bupatinya telah berakhir bisa diambil dari pejabat eselon II di tingkat provinsi. Status penjabat bupati sebagai pengganti bupati yang telah purnatugas sebelum pemungutan suara pilkada serentak pada 27 Juni 2018.
Sesuai dengan ketentuan tersebut, pengganti atau penjabat bupati merupakan pejabat eselon II atau pimpinan tinggi pratama di lingkung Pemprov Jatim.
Setelah pelantikan, Soekarwo berpesan agar penjabat bupati dapat mengemban pemerintahan yang telah berjalan. Penjabat bupati tidak boleh membatalkan perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani bupati sebelumnya dengan pihak lain.
Penjabat bupati juga dilarang memutasi pegawai dan pejabat setempat serta tidak diperkenankan memberikan kebijakan baru untuk pemerintahan ke depan.
Selain itu, penjabat bupati diminta berkomunikasi dengan forum komunikasi pimpinan daerah di kabupaten untuk menyukseskan suksesi pemerintahan di daerah. Netralitas aparatur negara harus dijaga. Situasi dan kondisi yang baik harus terpelihara. Pelayanan publik tidak boleh berhenti, terutama sektor pendidikan, kesehatan, dan administrasi masyarakat.
”Penjabat bupati diminta bertindak tegas dan terukur untuk memastikan daerahnya tetap aman dan tertib,” ujar Soekarwo.
Dalam kesempatan itu, Soekarwo juga melantik para istri penjabat bupati sebagai Pelaksana Tugas Ketua Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) sekaligus Pelaksana Tugas Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) tingkat kabupaten.
”Tugas yang diemban Ketua PKK dan Dekranasda harus dilanjutkan oleh istri penjabat bupati,” katanya.