PALANGKARAYA, KOMPAS – Kayu ulin atau Eusideroxylon zwageri, menjadi incaran para pembalak kayu ilegal di Kalimantan Tengah. Aparat keamanan menyita 900 balok kayu ulin dari dua buah kapal di Sungai Mentaya, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Selain itu, di Desa Tongka, Kabupaten Barito Utara, ratusan pohon ulin juga ditebang. Warga Desa Tongka pun menyurati Presiden Joko Widodo.
Penyitaan kayu tersebut dilakukan Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah Kalteng, Jumat (9/3) lalu. Selain kayu ulin, mereka menyita ratusan tabung gas elpiji tiga kilogram dari dua kapal yang berlayar di Sungai Mentaya, Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Peristiwa itu terjadi saat anggota kami sedang berpatroli menyusuri sungai. Setelah diperiksa memang banyak kayu ulin ilegal. Ini bakal jadi perhatian kami karena kayu ulin juga jadi incaran banyak pembalak kayu ilegal,” ungkap Direktur Polisi Air dan Udara Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Komisaris Besar Badarudin, saat dihubungi dari Palangkaraya, Minggu (11/3).
Dua nakhoda kapal, yakni Komarullah (35) dan Radiansyah (30) ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus itu. Keduanya saat ini ditahan di kantor Ditpolairud di Sampit, Kotawaringin Timur.
“Tidak ada ampun untuk pembalak kayu ilegal maupun penjualnya, kalau kami temukan akan kami tindak tegas,” ungkap Badarudin.
Kayu-kayu ulin tersebut, tambah Badarudin, memiliki panjang yang beragam. Ada yang lima meter ada juga yang 10 meter dengan ketebalan mencapai lima sentimeter (cm) dan lebar sembilan sampai 10 cm.
Saat ini, pihaknya masih mengangkut kayu-kayu tersebut dari lokasi penyitaan ke kantor Ditpolairud di Sampit, Kotawaringin Timur.
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalteng Ajun Komisaris Besar Murtyanto mengatakan, untuk gas elpiji tiga kg, pihaknya menduga ada penyelewengan. P
asalnya, tabung-tabung tersebut hanya bisa diedarkan di Kotawaringin Timur, namun pelaku berencana menjualnya keluar kabupaten tersebut.
“Tabung gas ini kan bersubsidi jadi distribusinya tidak sembarangan. Setelah ditelusuri, tabung gasi ini merupakan kuota di Kotawaringin Timur jadi tidak boleh dijual keluar wilayah ini,” kata Murtyanto.
Murtyanto menjelaskan, kedua tersangka dikenakan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Junto Pasal 12 Huruf e atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf a Junto Pasal 16 Undang-Undang (UU) Nomor 18 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman lima tahun penjara.
Sedangkan, untuk distribusi elpiji sesuai UU Migas Nomor 13 Tahun 2013 Pasal 55 tentang Pendistribusian Gas pelaku diancam enam tahun penjara.
Surati presiden
Warga Desa Tongka, Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah menyurati Presiden Joko Widodo pada akhir Februari lalu karena resah dengan pembalakan liar. Pembalakan liar tersebut hanya mengincar pohon ulin yang dilindungi karena berasal dari hutan lindung.
Manajer Advokasi Save Our Borneo (SOB) Habibi mengatakan, di Desa Tongka penebangan kayu ulin sudah beberapa kali terjadi. Pertama kali terjadi pada 2015, namun, karena pelaku adalah warga di desa itu juga maka terjadi kesepakatan untuk damai dengan polisi.
“Harus ada tindakan tegas dari aparat. Kami melihatnya, karena ini kayu mahal bisa jadi ada banyak oknum di belakang para pembalak atau pengumpulnya,” ungkap Habibi.
Kayu ulin banyak digemari karena kayu ini memiliki kualitas sempurna, dan sering disebut kayu besi atau kaya baja. Di pengumpul kayu di Palangkaraya harganya bisa mencapai Rp 200.000-Rp 350.000 per balok yang panjangnya empat meter.