BANDA ACEH, KOMPAS — Komplotan pencuri sepeda motor beranggotakan tujuh orang ditangkap polisi di Kepolisian Resor Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh. Pencurian terjadi area kampus, rumah, dan pusat keramaian dengan melibatkan sebagian besar pelaku adalah mahasiswa.
Kepala Satuan Kriminal Polresta Banda Aceh Ajun Komisaris Muhammad Taufik, dalam jumpa pers, Kamis (8/3) di Banda Aceh, mengatakan, modus pencurian ialah pelaku menggandakan kunci sepeda motor korban. Lokasi pencurian di kampus, rumah, dan di tempat keramaian di dalam kota.
Para tersangka adalah AW (20), SH (19), CA (19), S (19), dan FS (22). Mereka merupakan mahasiswa. Adapun dua tersangka lainnya, MS (25) dan SJ (29), merupakan pegawai honorer di instansi pemerintah.
Taufik mengatakan, lokasi pencurian berbeda-beda. Pada 2 Desember 2017, AW mencuri sepeda motor merek Honda Scopy milik warga di Desa Peuniti, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh. AW menggondol sepeda motor korban yang saat itu setangnya tidak terkunci.
Pada 15 Februari 2018, AW bersama SH melakukan pencurian sepeda motor merek Honda Vario milik mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Aceh. Modus pencurian di kampus dengan cara menduplikat kunci sepeda motor korban. Antara pelaku dan korban adalah teman perkuliahan.
Dua sepeda motor hasil curian itu dijual kepada penadah, yakni MS, di Kabupaten Gayo Lues. Penjualan sepeda motor curian itu dibantu perantara FS. Kemudian, MS kembali menjual motor itu kepada AJ yang juga berada di Kabupaten Gayo Lues.
Kejadian pencurian melibatkan CA dan S yang berlangsung pada 5 Januari 2018. Kala itu, CA dan S menggondol sepeda motor Honda Beat milik temannya di kos mahasiswa di Darussalam, Kabupaten Aceh Besar, dengan menggunakan kunci duplikat.
Sepeda motor tersebut dijual kepada MS. Selanjutnya MS kembali menjual sepeda motor itu kepada AJ. Dalam kasus ini, MS dan AJ berperan sebagai penadah.
Taufik mengatakan, aksi pencurian sepeda motor masih marak di Banda Aceh. Lokasi rawan pencurian adalah di kawasan kampus dan tempat keramaian di dalam kota.