Antisipasi Ijazah Tak Bisa Dilegalisasi, JR Saragih Gugat KPU Lagi
Oleh
Nikson Sinaga
·2 menit baca
MEDAN, KOMPAS – Meskipun sebagian gugatannya dikabulkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Sumatera Utara, Jopinus Ramli Saragih tetap menggugat Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Sumut.
JR Saragih memohon pembatalan surat keputusan KPU Sumut tentang calon gubernur dan wakil gubernur Sumut.
Pengacara JR Saragih, Ikhwaluddin Simatupang, membenarkan hal tersebut. Ia menyatakan, sidang perdana di PTTUN Sumut akan digelar Jumat (9/3) untuk mendengarkan keterangan dari termohon yakni KPU Sumut.
“Kami tetap menggugat ke PTTUN Sumut untuk mengantisipasi apabila Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak mau melegalisasi ulang ijazah JR Saragih. Jika nanti bisa dilegalisasi ulang, kami akan cabut gugatan,” kata Ikhwaluddin.
Sebelumnya, KPU Sumut tidak meloloskan JR Saragih dan Ance Selian sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Sumut karena Disdik Jakarta menyatakan tidak pernah melegalisasi salinan ijazah JR Saragih. JR Saragih melegalisasi ijazah ke Disdik Jakarta karena SMA-nya telah tutup sejak 1994.
Hanya ada dua calon yang lolos yakni Edy Rahmayadi – Musa Rajekshah dan Djarot Saiful Hidayat - Sihar Sitorus. JR Saragih lalu menggugat ke Bawaslu Sumut. Putusan Bawaslu memerintahkan JR Saragih melegalisasi ulang ijazahnya disaksikan KPU Sumut.
Ikhwaluddin mengatakan, meskipun mereka menggugat ke PTTUN Sumut, mereka akan tetap melaksanakan putusan Bawaslu Sumut. Mereka pun telah berkoordinasi dengan KPU Sumut untuk menyocokkan waktu melegalisasi salinan ijazah ke Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat secara bersama-sama.
JR Saragih saat ini juga menghadapi kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait legalisasi ijazah tersebut. Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara unsur kepolisian telah menyita salinan ijazah SMA JR Saragih dari KPU Sumut.
Selain itu, penyidik juga meminta surat klarifikasi Disdik Jakarta yang menyatakan ijazah JR Saragih tidak pernah dilegasisasi.
Ikhwaluddin membenarkan bahwa JR Saragih telah dipanggil untuk kasus dugaan pemalsuan dokumen tersebut, Selasa (6/3).
“Namun, JR Saragih tidak bisa memenuhi panggilan itu karena sekarang sedang mempersiapkan legalisasi ulang ijazah ke Jakarta. Kami sudah berikan keterangan tertulis,” katanya.
Ikhwaluddin mengatakan, JR Saragih tidak mengetahui persis apakah ada pemalsuan dokumen dalam legalisasi salinan ijazahnya. “JR Saragih menyerahkan seluruh proses legalisasi ijazah kepada stafnya. Kami tidak tahu apakah ada proses pemalsuan di sana,” katanya.
Sementara itu, Kompas belum bisa mengonfirmasi gugatan tersebut ke KPU Sumut.