Tiga Tersangka Pembunuh Perempuan di Palu Ditangkap
Oleh
Videlis Jemali
·2 menit baca
PALU, KOMPAS — Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Palu menangkap tiga tersangka pembunuhan Nur Faizah (46). Motif pembunuhan itu adalah ketiga tersangka ingin mengambil emas yang dimiliki korban.
Kepala Polres Palu Ajun Komisaris Besar Mujianto menyatakan, ketiga tersangka adalah DH (24), UM (26), dan ID (28). ”DH yang perempuan merancang pembunuhan terhadap korban. Ia mengajak kedua tersangka lain menghabisi korban demi mendapatkan emas,” ujar Mujianto di Palu, Rabu (7/3).
Ketiga korban ditangkap pada Rabu dini hari. DH dan UM ditangkap di Desa Tada, Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong. Ada pun ID diringkus di rumahnya di Palu.
DH mengenal korban dengan baik. Bahkan, ia pernah tinggal bersama dengan korban di rumah kos-kosan di Kecamatan Mantikulore, Palu.
Menurut Mujianto, DH mengetahui korban memiliki emas yang disimpan di kotak di kamar kosnya. DH bersama dengan UM dan ID ke rumah korban pada Rabu (28/2) malam. Mereka memberi tahu korban untuk pergi ke mobil yang mereka tumpangi untuk melakukan transaksi emas. Namun, begitu korban berada di dalam mobil, ketiga tersangka menghajar korban hingga tewas.
Malam itu juga korban diangkut ke pinggiran Kota Palu. Jenazah korban dibuang ke semak-semak dekat sebuah kompleks perumahan. Kaki dan tangan korban diikat dengan tali nilon.
Setelah korban dibuang, ketiganya kembali ke rumah kos. Mereka membongkar barang-barang di dalam kamar untuk mendapatkan kotak berisi emas. Jenazah korban ditemukan pada Sabtu (3/3).
Mujianto menyatakan, emas tersebut dalam bentuk perhiasan. Namun, saat ketiganya menjual, emas tersebut ternyata imitasi. Mujianto tak menyebut berat emas imitasi tersebut.
Ketiga tersangka pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup karena diduga membunuh secara terencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.