JAYAPURA, KOMPAS - Tim kuasa hukum pasangan calon petahana gubernur-wakil gubernur Papua Lukas Enembe-Klemen Tinal meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua membatalkan penetapan John Wempi Wetipo sebagai calon gubernur Papua. Sebab, John diduga menggunakan ijazah sarjana sosial palsu dari Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Politik Silas Papare, Jayapura.
Hal ini disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum Calon Gubernur Lukas-Klemen, Yance Salambauw, dalam lanjutan sidang sengketa Pemilihan Gubernur Papua dengan agenda memberikan kesimpulan di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua, Selasa (6/3).
Yance mengatakan, tim KPU Papua dinilai tidak melakukan verifikasi faktual yang komprehensif terkait ijazah master hukum dari Universitas Cenderawasih, Jayapura, milik John yang digunakan ketika pendaftaran ke KPU. Padahal, John menggunakan ijazah sarjana sosial dari Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Politik (STISIPOL) Silas Papare yang diduga palsu untuk meraih gelar master tersebut.
“Berdasarkan penuturan saksi dari Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) XIV Papua dan Papua Barat, Nomor Induk Registrasi Mahasiswa 880761 dan Nomor Ujian 319 dari ijazah tersebut bukan tercatat atas nama John, tapi mahasiswa yang bernama Sadio,” ucap Yance.
Ia pun menuturkan, seharusnya tim KPU Papua juga mendengarkan masukan dari warga terkait dugaan ijazah palsu sarjana sosial yang digunakan John untuk meraih gelar master hukum di Universitas Cenderawasih.
“Kami meminta Bawaslu Papua agar tidak meloloskan John dan pasangannya, Habel Suwae, sebagai calon gubernur dan wakil gubernur karena tak memenuhi syarat. Hal ini untuk memberikan pembelajaran bahwa seorang warga harus menggunakan ijazah yang valid ketika maju sebagai calon kepala daerah,” tutur Yance.
David Soumokil bersama Rahman Ramli selaku kuasa hukum KPU Papua menegaskan, verifikasi faktual yang dilakukan KPU Papua sudah sesuai prosedur karena mengacu pada peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017.
Peraturan itu menyatakan pelaksanaan verifikasi faktual terhadap ijazah terakhir yang dilampirkan dalam proses pendaftaran ke KPU sebagai calon kepala daerah. Selain itu, lanjut David, belum ada keputusan dari pengadilan yang menyatakan ijazah sarjana sosial milik John terbukti palsu.
“John memasukkan ijazah sarjana hukum dan master hukum dari Universitas Cenderawasih ketika mendaftar di KPU Papua. Ia sama sekali tidak menggunakan ijazah sarjana sosial dari STISIPOL Silas Papare. Selain itu, sudah ada putusan surat perintah pemberhentian penyelidikan kasus ijazah palsu milik John pada tahun 2013,” kata David.
Ketua Bawaslu Papua Fegie Wattimena selaku pimpinan sidang menyatakan akan memberikan putusan sengketa Pilgub Papua terkait dugaan ijazah palsu calon gubernur Papua John Wempi Wetipo pada Sabtu (10/3).