SIDOARJO, KOMPAS - Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Jatim, mengamankan salah satu anggota kelompok Muslim Cyber Army, Rabu (28/2). Dia diduga menjadi pentolan penyebaran informasi yang tidak benar dan ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Tindakan kelompok Muslim Cyber Army (MCA) telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Pelaku yang ditangkap itu bernama Emir Riyanto (56) warga Desa Kureksari, Kecamatan Waru. Lelaki berpendidikan sarjana satu (s1) ini sehari-hari bekerja sebagai guru di salah satu sekolah menengah pertama swasta.
Kepala Polresta Sidoarjo Komisaris Besar Himawan Bayu Aji mengatakan, informasi yang disebarkan pelaku antara lain tentang Kepala Polri Irjend Tito Karnavian yang meminta maaf karena anggotanya menginjak-injak kitab suci dan Barisan Serbaguna (Banser) Nahdlatul Ulama yang menjaga gereja.
Selain menyebar informasi yang tak benar, pelaku juga menambahkan kata-kata yang bersifat provokatif.
“Informasi yang belum tentu benar dan ujaran kebencian itu disebarkan melalui media sosial yang anggotanya mencapai ribuan orang,” ujar Himawan Bayu Aji di Markas Polresta Sidoarjo.
Salah satu perbuatan pelaku yang dijadikan alat bukti adalah unggahan di Facebook pada November 2017 berupa sebuah foto Kapolri dengan tulisan “Saya mewakili keluarga besar Mabes Polri meminta maaf kepada seluruh umat Islam Indonesia atas kejadian penginjakan kitab suci Al Quran yang dilakukan kesatuan Densus 88 dan sipir Mako Brimob Depok”.
Tidak hanya itu pelaku juga menambahkan kalimat provokatif di status Facebooknya, “Memancing di air keruh. Tidak jauh beda dengan penghina Al Quran. Hukuman yang pantas adalah penggal lehernya meski dia seorang Muslim”.
Selain itu pelaku pernah mengunggah sebuah logo Banser dengan kalimat “Setujukah anda jika ormas yang giat jagain gereja, giat bubarkan pengajian, dan gemar dangdutan dibubarkan?”.
Pelaku juga menambahkan tanda salib yang merupakan simbol agama Nasrani yang disertai kalimat “benarkah logo Banser seperti ini? Astagfirullah. Pantesan!”.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo Komisaris Polisi Muhammad Harris mengatakan perbuatan pelaku telah melanggar Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA diancam dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun.
Sementara itu Emir Riyanto mengakui perbuatannya dan beralasan hal itu dipicu oleh rasa sakit hati terhadap kelompok tertentu. Dia akhirnya menyesali perbuatannya dan mengaku teledor.
Permohonan maaf itu diperkuat dengan surat pernyataan berisi permohonan maaf, mengakui perbuatan yang dilakukan karena ketelodoran dan berjanji tidak akan mengulanginya.
Namun meski telah meminta maaf, proses hukum terhadap pelaku terus berlangsung. Pelaku tidak ditahan di ruang tahanan kepolisian melainkan dikenakan wajib lapor. Adapun selama proses hukum berlangsung, pelaku didampingi oleh pengacara.