MAGELANG, KOMPAS- Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, minggu ini akan mulai melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK). Penertiban akan dilakukan di 21 kecamatan pada Rabu (28/2) dan Sabtu (3/3).
“Kami akan menyisir ke semua wilayah, mulai dari wilayah perbatasan Magelang-Purworejo, perbatasan Temanggung, Purworejo, hingga perbatasan Magelang-Kabupaten Semarang,” ujar Komisoner Panwas Kabupaten Magelang, Fauzan Rofikun, Selasa (27/2).
Penertiban ini dilakukan oleh tiga tim khusus. Selain dari Panwas Kabupaten Magelang, penertiban juga melibatkan polisi, satuan polisi pamong praja (Satpol PP), panitia pengawas kecamatan, dan panitia pengawas desa.
Total jumlah APK yang akan ditertibkan mencapai 210 baliho. Dari jumlah tersebut, lebih dari 100 baliho adalah baliho berisi informasi tentang program Pemerintah Kabupaten Magelang, yang di dalamnya, memuat foto petahana, yakni bupati dan wakil bupati Magelang saat ini.
Aini Sumarni Chabibah, dari Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Panwas Kabupaten Magelang, mengatakan, baliho program pemerintah bergambar pasangan calon melanggar Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Di dalam peraturan tersebut disebutkan antara lain, pasangan calon dilarang untuk memasang alat peraga kampanye menggunakan program pemerintah daerah selama masa cuti kampanye.
Bambang Setiawan, Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Kabupaten Magelang, mengatakan,sebelum bersama panwas, Satpol PP sudah melakukan kegiatan penertiban lebih awal pada Senin (26/2) dan Selasa (27/2).
Penertiban dilakukan untuk menindaklanjuti surat arahan untuk melakukan pencopotan baliho, yang sebelumnya telah dikirimkan panwas ke Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang.
Selama dua hari tersebut, Satpol PP telah menertibkan 11 baliho dan tiga di antaranya langsung dirobohkan.