Kepolisian Resor (Polres) Magelang Kota, Jawa Tengah, melakukan gelar perkara kasus penyebaran pil penenang di Artos Mal di Kecamatan Mertoyudan di Kabupaten Magelang, Senin (26/2). Tak tanggung-tanggung, tersangka dan 14 barang bukti, ikut dibawa serta ke dalam mal.
Kepala Polres Magelang Kota Ajun Komisaris Besar Kristanto Yoga Darmawan, mengatakan, ini adalah gelar perkara di mal yang baru pertama kali dilakukan oleh Polres Magelang Kota, dan disebutnya mungkin juga baru pertama kalinya dilakukan di Jawa Tengah.
“Ini baru namanya polisi zaman now, bukan polisi zaman ku-now (kuno),” ujar Kristanto. Kata-katanya ini sontak memancing tawa dari lebih dari 10 wartawan yang diundang hadir dalam gelar perkara tersebut.
Gelar perkara tersebut sengaja diadakan di mal, karena pada saat yang sama, di lokasi yang sama, Polres Magelang Kota juga menyelenggarakan lomba polisi cilik, dab polisi keamanan sekolah (PKS).
Dengan pengamanan ketat pada tersangka dan barang bukti, gelar perkara kemarin sengaja dibuat agar sama dengan saat gelar perkara dilakukan di Ksntor Polres Magelang Kota.
Semua barang-barang bukti diletakkan di meja khusus, dan di belakangnya juga dipasang banner bertuliskan \'press release Polres Magelang Kota\'. Usai paparan, tersangka dan barang bukti juga langsung diamankan, dan dibawa pergi dari mal.
Setelah gelar perkara, Kristanto pun mengajak wartawan untuk tetap tinggal sejenak di mal. “Mumpung di sini, ayo kita ngopi dulu,” ujarnya sembari menunjuk salah satu kafe.