BANYUWANGI, KOMPAS — Ketua Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Banyuwangi AT terjaring dalam operasi tangkap tangan oleh Tim Sapu Bersih Pungutan Liar Polres Banyuwangi, Jawa Timur.
AT diduga menjanjikan penyelesaian perkara di kepolisian dengan meminta sejumlah uang kepada korbannya.
Kabar penangkapan tersebut diterima Kompas pada Sabtu (24/2) siang. Rumah AT di Desa Wonosobo, Kecamatan Srono, tampak sepi.
Tidak ada lagi aktivitas di rumah megah yang berhadapan langsung dengan jalan desa dan hamparan sawah tersebut.
Wakil Ketua Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Banyuwangi Murai mengaku belum mengetahui kasus yang menimpa AT. Ketika dihubungi, Murai hendak menuju rumah AT untuk memastikan kabar tersebut.
Informasi penangkapan AT dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Banyuwangi Ajun Komisaris Sodik Effendi.
”Terduga pelaku penipuan dan pemerasan ditangkap siang tadi di halaman parkir Cafe Java di Kecamatan Sempu. Kami juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 10 juta,” ujarnya.
Sodik mengungkapkan, AT diduga menjanjikan penyelesaian perkara seorang tersangka yang terjerat kasus kriminal di Polres Banyuwangi.
Kepada korbannya, AT menjanjikan akan ”menyelesaikan perkara” dengan biaya Rp 50 juta.
Korban sepakat akan memberi AT uang jika dirinya tidak dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian. Akan tetapi, kasus yang menjerat korban itu terus bergulir, hingga akhirnya korban menjadi tersangka dan kasusnya maju ke persidangan.
Namun, Sodik enggan membeberkan siapa yang menjadi korban AT. Ia juga tidak mau menjelaskan kasus apa yang menyeret korban hingga ke persidangan.
Merasa dibohongi oleh AT, korban melapor kepada polisi bahwa dirinya dimintai uang oleh AT dengan iming-iming dibebaskan dari kasus yang menjeratnya.
Saat transaksi pemberian uang Rp 10 juta tersebut, AT ditangkap. Sementara transaksi Rp 40 juta sisanya direncanakan akan dilakukan Senin (26/2).
Sodik menambahkan, saat ini pihaknya masih memeriksa terduga pelaku AT dan sejumlah saksi. Adapun AT hingga sore ini belum ditetapkan sebagai tersangka.
AT dapat dijerat dengan Pasal 378 dan 368 KUHP karena diduga melakukan penipuan dan pemerasan.
Secara terpisah, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas meminta agar para kepala desa fokus dalam melayani masyarakat.
”Kepala desa fokus saja dalam pengembangan pelayanan masyarakat. Tidak perlu menjanjikan hal-hal lain di luar tugasnya,” ujarnya.