SURABAYA, KOMPAS – MR (45) diduga memperkosa LA (17), anak tirinya selama tiga tahun. Aksi bejat itu baru berhenti setelah paman korban melaporkan kajadian tersebut ke polisi.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Jawa Timur, Komisaris Lily Djafar, Selasa (20/2) di Surabaya, mengatakan, LA adalah anak tiri tersangka dari pernikahannya yang kedua. Istri keduanya tersebut memiliki dua anak, salah satu sudah berkeluarga dan LA masih duduk di bangku sekolah dasar kelas VI.
“LA dicabuli oleh ayah tirinya sendiri sejak umur 14 tahun hingga sekarang 17 tahun. Korban tidak berani melawan dan melaporkan ke polisi karena diancam,” kata Lily.
Aksi bejat tersebut dilakukan di rumahnya saat istrinya keluar rumah. Bahkan tersangka pernah melakukan pencabulan di rumah ayah kandung korban saat suasana sepi.
“Ibu korban sudah mengetahui perbuatan cabul tersangka, tetapi tidak berani melapor karena diancam akan dianiaya tersangka,” ujarnya.
Aksi bejat tersangka baru berhenti setelah paman korban melapor ke polisi. Tersangka dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.