PALANGKARAYA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas hanya menetapkan satu pasangan calon yang akan mengikuti Pilkada 2018, yakni Ben Brahim-Nafiah Ibnor. Penetapan tersebut dinilai bermasalah.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Bardiansyah enggan memberikan banyak komentar terkait alasan pihaknya hanya menetapkan satu pasangan calon. ”Hanya satu (pasangan) saja sesuai keputusan kami. Ini (keputusan) sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” kata Bardiansyah saat dihubungi dari Palangkaraya, Senin (12/2).
Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah Ahmad Syar’i mengungkapkan, secara aturan kalau hanya ada calon tunggal, KPU harus memberikan waktu tambahan pendaftaran. Namun, hal itu tidak dilakukan karena sebelumnya terdapat dua pasangan calon yang mendaftar.
”Yang terjadi di Kapuas berbeda, calon tunggal ditetapkan saat penetapan calon, seharusnya tidak begitu. Karena itu, kami berkoordinasi dan konsultasi dengan (KPU) pusat,” ungkap Syar’i saat ditemui di Palangkaraya, Selasa (13/2).
Di Kabupaten Kapuas, terdapat dua bakal calon yang mendaftarkan diri, yakni Ben Brahim-Nafiah Ibnor dan Mawardi-Muhajirin. Ben Brahim-Nafiah Noor didukung Partai Golkar, PDI-P, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sementara pasangan Mawardi-Muhajirin didukung Partai Demokrat, Hanura, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Syar’i menjelaskan, ada persoalan lain yang memengaruhi pembatalan Mawardi-Muhajirin. Ada peralihan dukungan (B1-KWK) dari PBB yang sebelumnya mendukung Mawardi-Muhajirin menjadi mendukung Ben Brahim-Nafiah.
”Persoalan pencabutan dukungan itu persoalan lain, tetapi yang kami tahu B1-KWK yang ke Mawardi itu ada berkasnya dan sudah didaftarkan, tetapi berkas pencabutannya juga ada. Wewenang semuanya ada di kabupaten,” kata Syar’i.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah Satriadi mengatakan, pencabutan berkas dukungan setelah dilakukan tahapan verifikasi menyalahi aturan. Menurut dia, B1-KWK yang sudah didaftarkan tidak boleh dicabut kembali.
”Pencabutan bisa dilakukan kecuali ada alasan tersangkut pidana atau yang didukung meninggal,” kata Satriadi.
Satriadi menambahkan, meskipun ada kesalahan terkait pencabutan dukungan, pihaknya sampai saat ini belum menerima laporan apa pun dari pihak yang dirugikan. ”Kami hanya melakukan supervisi dan pendampingan saja ke daerah, kalau tindakan lain ya tunggu ada yang melapor,” ungkapnya.
Kirim personel
Mengantisipasi potensi konflik di Kabupaten Kapuas, Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah mengirimkan 150 personel polisi untuk membantu pengamanan.
”Kami mengirim personel tambahan untuk menjaga penetapan pasangan calon, kebetulan ada sedikit goyang setelah hanya calon tunggal,” ungkap Kepala Biro Operasi Polda Kalteng Komisaris Besar Achmad Yudi Suwarso.
Suwarso menambahkan, sampai saat ini situasi di Kabupaten Kapuas masih aman terkendali. Meskipun ada beberapa kelompok pendukung yang melakukan aksi damai di depan kantor KPU Kabupaten Kapuas, situasi masih berjalan kondusif.
”Saya dengar calon yang tidak lolos akan memberikan protes sesuai jalur yang ada, situasinya aman dan kondusif sampai sekarang,” kata Suwarso.