TAPAKTUAN, KOMPAS — Sedikitnya 30 hektar lahan di Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh, terbakar. Sebanyak 10 hektar di antaranya berada dalam kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil di Desa Sinebok Jaya, Trumon.
Kebakaran diduga dipicu pembukaan lahan oleh petani dengan cara membakar.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh Sapto Aji Prabowo, dihubungi Rabu (14/2), mengatakan, titik api muncul pada Senin (12/2). Saat itu api berada di lahan warga di luar kawasan Rawa Singkil. Namun, pada Senin pagi api mulai merambah ke dalam kawasan.
Satu orang warga berinisial M (43) ditahan polisi karena diduga sengaja membakar lahan. Namun, yang bersangkutan masih berstatus saksi.
”Ini memang area yang dirambah masyarakat. Saat ini dua titik api berhasil dipadamkan, sisa satu titik sedang dipadamkan,” kata Sapto.
Tim pemadaman telah bergerak cepat agar api tidak meluas. Sapto mengatakan, sebanyak 30 personel dikerahkan ke lokasi. Personel terdiri dari Tim Brigade Pengendalian Kebakaran BKSDA Aceh, TNI, Polri, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Aceh Selatan.
Adapun peralatan yang diturunkan satu mobil pemadam, dua pompa jinjing, dan mobil patroli. Tim mengalami kendala karena sumber air yang jauh dan medan yang sulit.
Kawasan lahan gambut Rawa Singkil pernah terbakar pada Juli 2017. Sedikitnya 20 hektar lahan gambut saat itu terbakar. Sumber api juga berasal dari lahan warga yang berada di sekitar Rawa Singkil.
Sapto mengatakan, imbauan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar sering dilakukan. Namun, petani tetap melakukannya karena itu menjadi cara paling mudah dan murah. Akan tetapi, dampak yang ditimbulkan sangat besar sebab lahan gambut mudah terbakar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh Saminuddin mengatakan, tahun ini pemerintah daerah meningkatkan kewaspadaan terjadinya kebakaran lahan dan hutan. Terlebih Presiden telah memerintah agar mencegah sedini mungkin potensi terjadi kebakaran lahan.
”Semua jajaran dari Pemerintah Provinsi Aceh siap melakukan pencegahan dan pengendalian karhutla (kebakaran hutan dan lahan),” kata Saminuddin.
Suaka Margasatwa Rawa Singkil merupakan kawasan lindung. Penetapan kawasan itu sebagai suaka margasatwa tertuang dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 166/Kpts-II/1998 dengan luas 102.500 hektar.
Namun, pada 2015 Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan surat keputusan Nomor 103/MenLHK-II/2015 dengan mengurangi luasnya menjadi 81.338 hektar.
Kebakaran itu memperparah kerusakan Rawa Singkil. Sapto menyebutkan, 5 persen atau sekitar 4.000 hektar Rawa Singkil dari total luas 81.338 hektar telah hancur lebur. Aksi perusakan dilakukan terangan-terangan dengan menggunakan alat berat.