Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh Faisal Abdul Naser dalam konferensi pers di Banda Aceh, Senin (12/2), mengatakan, penangkapan jaringan Malaysia ini menunjukkan, Aceh masih jadi pintu masuk narkoba dari luar negeri.
Ketiga pelaku adalah EA (35), warga Aceh Utara; IBL (30), warga Aceh Timur; dan SSK (46), warga Bireuen. Mereka diringkus pada Sabtu (10/2) di dua tempat terpisah. EA ditangkap di rumahnya, sedangkan IBL dan SSK ditangkap di Aceh Besar. ”Di rumah EA, petugas menemukan dua tas berisi sabu 20 kg,” kata Faisal.
EA menyatakan, sabu milik IBL. Setelah dilacak, IBL berada di Aceh Besar bersama SSK. Ternyata IBL masuk dalam daftar pencarian orang. Ia terlibat penyelundupan sabu 40 kg yang disita BNNP, Januari, di Langsa.
Faisal mengatakan, sabu dipesan IBL dari bandar di Malaysia. Sabu dikirim dengan kapal. EA bertugas menjemput.
Menurut Faisal, penangkapan jaringan sabu internasional itu berkat kerja sama dengan Polis Diraja Malaysia. Mereka memberikan informasi rencana penyelundupan sabu melalui perairan Indonesia, yakni di kawasan Lapang, Aceh Utara. Petugas langsung mengejar para pelaku.
Perairan timur Aceh merupakan kawasan rawan aksi penyelundupan narkoba. Januari 2018, BNNP menangkap empat penyelundup dan menyita 40 kg sabu.
Sebelumnya, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengatakan, peredaran narkoba di Aceh mulai masuk desa-desa dan sekolah.
Kurir ditangkap
Di Bali, Kepolisian Resor Kota Denpasar menyita 1.201 butir ekstasi dan 231,8 gram sabu dari kurir jaringan narkotika, KAP (40) alias Agus. Kepolisian masih menyelidiki jaringan narkotika yang disebut tersangka Agus berasal dari Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Badung.
Kepala Polresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo, Senin, di Denpasar, mengatakan, Agus mengaku mengedarkan ekstasi dan sabu berdasarkan pesanan dari seseorang di LP Kerobokan yang disebut sebagai ”Bapak”.
Hadi menyatakan, Agus ditangkap, Kamis (1/2), di Renon, Denpasar. Dari penggeledahan dan pemeriksaan di rumah tersangka di Mengwi, Badung, polisi mendapatkan barang bukti, di antaranya 14 bungkus plastik sabu dengan berat 231,8 gram dan 1.201 butir ekstasi.
”Tersangka mengaku mendapat upah Rp 50.000 untuk setiap pengiriman,” kata Hadi.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar Komisaris Aris Purwanto menyatakan masih memeriksa dan mendalami keterangan Agus, termasuk mengenai jaringan narkotika.
Secara terpisah, Kepala LP Kerobokan Tonny Nainggolan mengatakan terbuka untuk bekerja sama dengan kepolisian demi memberantas jaringan narkotika dan menghentikan peredaran narkotika di penjara.
Tonny menyatakan sudah berupaya mencegah narkotika dan barang terlarang masuk ke penjara dengan cara memeriksa pengunjung dan barang bawaan. Selain itu, memeriksa blok hunian narapidana guna menekan peredaran narkotika dan pelanggaran lain. (AIN/COK)