logo Kompas.id
NusantaraPenyelundupan Sabu Digagalkan
Iklan

Penyelundupan Sabu Digagalkan

Oleh
· 2 menit baca
Tiga tersangka pengedar narkoba jaringan Aceh-Malaysia yang ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi  Aceh, Senin (12/2).  Sebanyak 20 kilogram sabu disita dari mereka. Penyelundupan sabu melalui laut timur Aceh masih marak.
KOMPAS/ZULKARNAINI

Tiga tersangka pengedar narkoba jaringan Aceh-Malaysia yang ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh, Senin (12/2). Sebanyak 20 kilogram sabu disita dari mereka. Penyelundupan sabu melalui laut timur Aceh masih marak.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh Faisal Abdul Naser dalam konferensi pers di Banda Aceh, Senin (12/2), mengatakan, penangkapan jaringan Malaysia ini menunjukkan, Aceh masih jadi pintu masuk narkoba dari luar negeri.

Ketiga pelaku adalah EA (35), warga Aceh Utara; IBL (30), warga Aceh Timur; dan SSK (46), warga Bireuen. Mereka diringkus pada Sabtu (10/2) di dua tempat terpisah. EA ditangkap di rumahnya, sedangkan IBL dan SSK ditangkap di Aceh Besar. ”Di rumah EA, petugas menemukan dua tas berisi sabu 20 kg,” kata Faisal.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000