BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Kontestasi pemilihan kepala daerah serentak pada 27 Juni 2018 di tingkat Provinsi Lampung akan diikuti empat pasang calon gubernur dan wakil gubernur setelah Komisi Pemilihan Umum Lampung menyatakan keempat pasang calon itu telah memenuhi persyaratan.
Keempat pasang calon tersebut adalah Mustafa-Ahmad Jajuli, Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim, M Ridho Ficardo-Bactiar Basri, dan pasangan Herman Hasanusi-Sutono.
Penetapan itu sesuai dengan berita acara Nomor 60/PK 01-BA/03/Prov/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2018 yang diplenokan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung.
”Keempat pasang calon gubernur dan wakil gubernur itu telah memenuhi syarat,” kata Ketua KPU Provinsi Lampung Nanang Trenggono, Senin (12/2) di Bandar Lampung. Selain syarat administrasi, mereka juga telah menjalani tes kesehatan.
Setelah penetapan pasangan calon, KPU segera melakukan pengundian nomor urut pasangan cagub dan wagub Lampung. Pengundian nomor urut tersebut akan digelar pada Selasa, 13 Februari 2018 di Bandar Lampung.
Hasil penetapan KPU Lampung itu disambut baik oleh keempat pasang calon yang hadir. ”Saya berbahagia telah ditetapkan sebagai pasangan calon gubernur-wakil gubernur,” kata Arinal didampingi oleh Chusnunia.
Sementara itu, calon gubernur lainnya, Mustafa, mengatakan, seusai penetapan calon, pihaknya menyiapkan diri untuk pengundian nomor urut.
Selain itu, pihaknya juga telah merancang strategi untuk menang. Dia berharap, situasi di Lampung tetap kondusif selama masa pilkada. Mustafa menambahkan, pihaknya siap mengikuti pilkada sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.