Pembukaan lahan untuk pertambangan rakyat dilakukan sejak 29 Desember 2017. Selain membuat jalan di kawasan konservasi, para petambang juga menyiapkan 5 hektar lahan untuk menambang emas.
”Saat kami patroli ke lokasi, para petambang sedang membuka lahan. Saat ditanya, mereka berasumsi itu bukan wilayah kami. Padahal, sudah jelas ada di wilayah konservasi,” ujar Kepala Dinas Kehutanan dan Pertanahan Kabupaten Gunung Mas Rody Ariston Robinson di Kuala Kurun, Gunung Mas, Selasa (6/2).
Para petambang ilegal merupakan kelompok pertambangan rakyat Sei Panakon. Mereka melakukan pembukaan lahan dan penambangan karena mendapatkan surat rekomendasi dari Bupati Gunung Mas, surat usulan Gubernur Kalimantan Tengah, dan izin penetapan lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah.
Meski baru rekomendasi dan penetapan lokasi, para petambang sudah membuka lahan menggunakan ekskavator.
Berdasarkan pantauan Kompas, dari gerbang timur Tahura Lapak Jaru, sudah dibuka jalan sepanjang 11 km dengan lebar 6 meter. Sepanjang perjalanan dari gerbang timur, pohon-pohon keras, seperti meranti batu, meranti putih, putang, dan mariuh, tumbang.
Bukit dibelah untuk membuka jalan. Di sisi jalan baru itu, bertahan ratusan pohon ulin. Pada batang-batang ulin itu menempel beberapa jenis anggrek.
Akibat pembukaan jalan itu, situs Batu Salib pun rusak. Beberapa batu yang memiliki nilai sejarah pecah akibat terhantam pohon yang tumbang. ”Kami sudah mengeluarkan surat untuk menghentikan pengerjaan itu dan membuat laporan ke provinsi dan kementerian. Namun, alat berat masih diparkir di lokasi, pekerja juga masih di sana,” kata Rody.
Hasil survei keanekaragaman hayati di Tahura Lapak Jaru tahun 2018, terdapat 422 spesies tumbuhan, 88 jenis burung, 13 jenis mamalia, dan 16 jenis herpetofauna (binatang melata). Dari 422 spesies tumbuhan, 113 merupakan jenis yang dilindungi, terancam, dan endemik bagi Pulau Kalimantan.
Berdasarkan data Dinas Kehutanan dan Pertanahan Kabupaten Gunung Mas, Tahura Lapak Jaru memiliki luas 4.119 hektar. Terdapat empat air terjun dan beberapa situs batu dan goa peninggalan Belanda yang semuanya menjadi daya tarik wisata di Gunung Mas.
Menurut Rody, Tahura Lapak Jaru yang diusulkan sejak 2004, disahkan pada 2016. Tahura disahkan melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 240/Menlhk/Setjen/PKTL.2/3/ 2016 tentang perubahan fungsi dari kawasan hutan produksi menjadi tahura. ”Satu-satunya kabupaten yang memiliki dinas kehutanan hanya di sini, karena ada tahura,” ujar Rody.
Belum berizin
Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah Agung C Prabowo mengatakan, pertambangan rakyat tidak bisa dilakukan di kawasan konservasi, kecuali ada izin pinjam pakai kawasan hutan yang bisa dikeluarkan oleh gubernur atau kementerian.
”Kami akan memproses laporan teman-teman Dishut Gunung Mas dan akan kami pelajari. Sampai saat ini tidak ada izin yang keluar di wilayah konservasi, apalagi untuk tambang,” katanya.