AJI Jambi Respons Positif Penghapusan Uang Dinas Wartawan
Oleh
Irma Tambunan
·2 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Ketua Aliansi Jurnalis Independen Jambi, Ramond EPU, Senin (5/2) di Jambi, merespon positif kebijakan Pemprov Jambi yang menghapus alokasi anggaran atau uang perjalanan dinas bagi wartawan di lingkup pemprov setempat.
Menurut Ketua AJI Jambi, idealnya uang perjalanan atau transportasi untuk tugas liputan menjadi tanggung jawab perusahaan tempat para wartawan itu bekerja.
Perusahaan juga harus lebih memperhatikan kesejahteraan jurnalisnya sehingga ketika melakukan tugas liputan wartawan tidak mengharapkan anggaran uang transportasi saja. Hal yang paling prinsip adalah jurnalis benar-benar menjalankan profesinya dengan independen.
Komentar Ramon itu untuk menanggapi langkah Pemprov Jambi yang menghapus anggaran uang saku perjalanan dinas bagi wartawan di lingkup pemprov.
Penghapusan itu sebagai tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan setempat atas laporan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017.
Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Jambi Johansyah mengatakan, anggaran untuk uang perjalanan dinas wartawan selama mengikuti aktivitas pejabat teras di Provinsi Jambi hampir Rp 300 juta per tahun.
”Untuk tahun ini, kami juga menganggarkan lebih besar dari tahun lalu, tetapi akhirnya kami batalkan demi melaksanakan rekomendasi BPK,” ujarnya, seusai jumpa pers di Jambi, Senin (5/2).
Jumlah itu mencakup uang saku sekitar Rp 200.000 per hari untuk membekali perjalanan setiap wartawan provinsi ke luar kota dan sekitar Rp 400.000 untuk perjalanan luar provinsi.
Anggaran itu di luar biaya transportasi dan akomodasi yang juga telah ditanggung oleh Biro Humas setiap kali mengundang wartawan. Bisa dikatakan uang itu semacam uang saku.
”Untuk selanjutnya, alokasi anggaran humas akan diperbaiki dalam anggaran perubahan tahun ini. Dananya dialihkan pada program lain agar anggaran lebih optimal,” katanya.
Keputusan membatalkan anggaran untuk perjalanan wartawan itu menyusul keluarnya rekomendasi BPK atas laporan pertanggungjawaban APBD Provinsi Jambi 2017.
Dalam pos belanja kehumasan, anggaran perjalanan dinas dinilai sebagai pemborosan dana daerah. Pemanfaatan anggaran menjadi tidak optimal dan tidak efektif. Pasalnya, selama ini humas provinsi juga sudah punya anggaran khusus untuk membayar publikasi di media.
Kepala Subbagian Pemberitaan, Penyaringan, dan Penyajian Informasi Biro Humas dan Protokol Mustar Hutapea menambahkan, telah bekerja sama dengan hampir seluruh media lokal dan nasional, baik cetak maupun online di wilayah Jambi.
“Tahun ini saja, untuk kepentingan publikasi, kami telah menjalin kerjasama dengan 74 media online dan 66 media cetak,” katanya.
Pengalokasian biaya publikasi dianggap tumpang tindih dengan anggaran perjalanan wartawan media terkait. Itu juga tak sesuai dengan prinsip-prinsip pemanfaatan keuangan daerah yang telah diatur. Pemanfaatan APBD diharapkan berlandaskan pada prinsip hemat, efektif, dan efisien.