Eddy Rumpoko dan Edi Setiawan Terancam Penjara 20 Tahun
Oleh
·2 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, dan Kepala Bagian Layanan Pengadaan Edi Setiawan terancam dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Mereka didakwa menerima gratifikasi dan suap secara berkelanjutan Rp 1,6 miliar serta uang tunai ratusan juta rupiah dari rekanan Pemerintah Kota Batu.
Dakwaan terhadap Eddy Rumpoko disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK Iskandar Marwanto dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (2/2). Sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Unggul Warsa Mukti itu berlangsung sekitar satu jam.
Menurut jaksa, Eddy dan Edi melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 juncto Pasal 64 KUHP.
Eddy ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan 16 September di rumah dinasnya. Ia diamankan bersama pemilik perusahaan rekanan Pemkot Batu Philipus Djap dan Edi Setiawan dengan barang bukti uang tunai Rp 295 juta.
Uang tunai itu direncanakan diberikan dan dipakai Eddy Rumpoko Rp 200 juta untuk pelunasan mobil Toyota Alphard yang dibeli setahun sebelumnya. Sementara Rp 95 juta untuk Edi Setiawan sebagai fee pribadi.
Pemberian fee proyek ini dilakukan Philipus sejak 2016. Saat itu, Eddy Rumpoko menyampaikan keinginan membeli Toyota Alphard seri terbaru Rp 1,6 miliar. Keinginan itu dikabulkan dengan imbalan sejumlah proyek Pemkot Batu dimenangkan perusahaan Philipus Djap, yakni PT Dailbana Prima dan CV Amarta Wisesa. Sejak pemberian mobil itu dan selama tahun anggaran 2016, dua perusahaan Philipus Djap tercatat memenangi tujuh tender proyek pengadaan dengan nilai total Rp 10,9 miliar.
Kembali diperiksa
Sementara dari Nganjuk, Jawa Timur, dilaporkan, sejumlah pejabat di Nganjuk kembali diperiksa oleh penyidik KPK sejak Rabu (31/1)-Jumat (2/2). Mereka diperiksa di aula kantor Polres Madiun, yang dipinjam KPK.
Keterangan yang dikumpulkan di Nganjuk, Jumat, menyebutkan, pemeriksaan KPK tersebut diduga masih berhubungan dengan praktik penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Bupati Nganjuk (nonaktif) Taufiqurrahman. Taufiq kini ditahan KPK, dan kasus ini segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Salah satu pejabat yang diduga juga diperiksa KPK adalah pejabat di lingkungan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (NIK/ODY)