logo Kompas.id
NusantaraEddy Rumpoko dan Edi Setiawan ...
Iklan

Eddy Rumpoko dan Edi Setiawan Terancam Penjara 20 Tahun

Oleh
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/OzIfg1rBXmD7Gbfj3DVz-2dhHnI=/1024x1536/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F08%2F20150526diaE.jpg
Kompas/Dahlia Irawati

Eddy Rumpoko

SIDOARJO, KOMPAS — Mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, dan Kepala Bagian Layanan Pengadaan Edi Setiawan terancam dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Mereka didakwa menerima gratifikasi dan suap secara berkelanjutan Rp 1,6 miliar serta uang tunai ratusan juta rupiah dari rekanan Pemerintah Kota Batu.

Dakwaan terhadap Eddy Rumpoko disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK Iskandar Marwanto dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (2/2). Sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Unggul Warsa Mukti itu berlangsung sekitar satu jam.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000