logo Kompas.id
NusantaraPengatur Proyek di Pemkot Batu...
Iklan

Pengatur Proyek di Pemkot Batu Mulai Disidang

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ZN4VTDV696jGyXpGL_nmHFxOGoI=/1024x614/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2F42dddcdc-937b-4c47-8b52-1e8596b8a4b9.jpg
Kompas/Runik Sri Astuti

Kepala Bagian Layanan Pengadaan Kota Batu Edi Setiawan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa, Jumat (2/2). Pengatur proyek dan pemenang lelang itu didakwa menerima uang Rp 95 juta dari rekanan.

SIDOARJO, KOMPAS — Perkara korupsi terkait pengaturan proyek dan pemenang lelang di Kota Batu, Jawa Timur, dengan terdakwa Kepala Bagian Layanan Pengadaan Kota Batu Edi Setiawan, memasuki masa persidangan, Jumat (2/2) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Edi didakwa turut serta mengatur proyek dan pemenang lelang dengan menerima uang Rp 95 juta dari rekanan.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Unggul Warsa Mukti ini Edi didakwa melanggar Pasal 12 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Edi Setiawan terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 16 September 2017 bersama Wali Kota Batu Edy Rumpoko dan pengusaha rekanan Pemkot Batu, Philipus Djap.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000