SIDOARJO, KOMPAS — Perkara korupsi terkait pengaturan proyek dan pemenang lelang di Kota Batu, Jawa Timur, dengan terdakwa Kepala Bagian Layanan Pengadaan Kota Batu Edi Setiawan, memasuki masa persidangan, Jumat (2/2) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Edi didakwa turut serta mengatur proyek dan pemenang lelang dengan menerima uang Rp 95 juta dari rekanan.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Unggul Warsa Mukti ini Edi didakwa melanggar Pasal 12 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Edi Setiawan terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 16 September 2017 bersama Wali Kota Batu Edy Rumpoko dan pengusaha rekanan Pemkot Batu, Philipus Djap.
Dalam OTT itu KPK menemukan uang tunai Rp 395 juta dengan rincian Rp 300 juta diserahkan ke wali kota dan Rp 95 juta untuk Edi Setiawan. Tujuan pemberian uang itu untuk pembayaran fee proyek yang dikerjakan oleh Philipus Djap. Uang Rp 300 juta akan digunakan melunasi pembayaran mobil Toyota Alphard milik Edy Rumpoko. Mobil seri terbaru keluaran 2016 itu diminta Edy Rumpoko kepada Philipus. Harganya Rp 1,6 miliar yang dibayar dua kali, Rp 1,3 miliar dan Rp 300 juta.
Imbalannya, terdakwa dapat proyek-proyek yang didanai APBD Kota Batu. Uang Rp 1,6 miliar disebutkan dibayar dua kali oleh Philipus Tjap masing-masing Rp 300 juta dan Rp 1,3 miliar.