BANJARMASIN, KOMPAS — Elemen masyarakat dari Kabupaten Kotabaru yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Investasi Kotabaru meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan meninjau kembali pencabutan tiga izin usaha pertambangan batubara di Pulau Laut, Kotabaru. Pencabutan izin tersebut dinilai sangat merugikan pekerja.
Ketua Forum Masyarakat Peduli Investasi Kotabaru Sahidudin di Banjarmasin, Rabu (31/1), mengatakan, pencabutan tiga izin usaha pertambangan di Pulau Laut, sekitar 300 kilometer dari Banjarmasin, itu membuat sekitar 400 pekerja bakal kehilangan pekerjaan. Sebagian besar pekerja itu adalah warga Kotabaru.
”Selain itu, pencabutan izin usaha pertambangan itu juga menghilangkan kesempatan bekerja bagi sekitar 3.000 orang jika perusahaan itu beroperasi. Jadi, kebijakan Pemprov itu sangat merugikan dan harus ditinjau kembali,” kata Sahidudin.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemprov Kalsel mencabut tiga izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi batubara di Pulau Laut. Pencabutan dilakukan terhadap PT Sebuku Batubai Coal dengan areal seluas 5.140,89 hektar (ha), PT Sebuku Sejaka Coal seluas 8.139,93 ha, dan PT Sebuku Tanjung Coal seluas 8.990,38 ha (Kompas, 27/1).
Hal itu sesuai dengan keputusan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang ditetapkan pada 26 Januari 2018. Dasar pertimbangannya, adanya aspirasi masyarakat Kotabaru yang menolak kegiatan pertambangan batubara di Pulau Laut serta kajian akademis tim ahli dari beberapa perguruan tinggi mengenai kondisi lingkungan hidup Pulau Laut yang tidak boleh ditambang.
Menurut Sahidudin, tidak semua masyarakat Kotabaru menolak kehadiran pertambangan batubara di Pulau Laut. Ia bahkan mengklaim telah mendapatkan lebih dari 1.000 tanda tangan warga yang mendukung investasi pertambangan di Pulau Laut. ”Investasi akan memberikan multiefek pada pertumbuhan ekonomi Kotabaru dan menciptakan lapangan kerja,” ujarnya.
Pemprov seharusnya, kata Sahidudin, sejalan dengan pemerintah pusat yang sangat terbuka dan memberi kemudahan bagi investor dalam berinvestasi. Apalagi, perusahaan juga sudah memiliki perizinan yang lengkap. ”Pemerintah janganlah mempersulit investor. Jika investor salah, sebaiknya dibina,” katanya.
Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalsel Nafarin, kebijakan mencabut IUP di Kotabaru bukan berarti Pemprov tidak mendukung investasi di daerah. Pemprov tetap berusaha menarik investor untuk masuk dan berinvestasi, tetapi tetap mempertimbangkan situasi sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Asisten 3 Bidang Administrasi Umum Pemprov Kalsel Syamsir Rahman menyatakan, Pemprov tetap berkomitmen menjalankan kebijakan yang telah dikeluarkan dan siap menghadapi kemungkinan gugatan dari pihak-pihak yang merasa telah dirugikan. ”Jika ada yang menggugat, kami siap menghadapi,” ucapnya.