Belum Dapat SOP, Dishub Sumsel Belum Lakukan Razia
Oleh
Rhama Purna Jati
·3 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS — Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan belum melakukan razia terhadap angkutan berbasis daring yang beroperasi di sejumlah daerah di Sumatera Selatan.
Mereka masih menunggu prosedur standar operasi dari Kementerian Perhubungan. Hingga saat ini, pemerintah daerah baru melakukan operasi simpatik kepada pengemudi angkutan berbasis daring.
Kepala Seksi Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumsel Fansuri, Kamis (1/2), menerangkan, operasi simpatik yang dimaksud adalah melakukan sosialisasi kepada pengemudi angkutan daring untuk mematuhi Permenhub 108 Tahun 2017 dan Peraturan Gubernur Sumsel No 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
Sosialisasi sudah dilakukan kepada setiap asosiasi. Hasilnya, setidaknya ada lima badan usaha yang mengajukan diri sebagai tempat bernaung pada pengemudi angkutan berbasis daring.
”Setiap hari ada saja pengemudi yang mendaftar. Kami berharap jumlahnya meningkat,” ujar Fansuri.
Dalam Pergub No 1 Tahun 2018 diatur kuota angkutan berbasis daring yang boleh beroperasi di Sumsel 1.7000 unit. Sebanyak 1.000 unit beroperasi di Palembang, Kabupaten Banyuasin, dan Kabupaten Ogan Ilir, dan 700 unit luar kawasan Palembang, Banyuasin, dan Ogan Ilir.
Fansuri mengatakan, pihaknya masih menunggu aturan resmi dari Kementerian Perhubungan mengenai tata cara razia yang akan dilakukan.
Razia yang diterapkan pada angkutan berbasis daring berbeda dengan razia biasa. Apalagi, angkutan ini sudah menggunakan sistem teknologi informasi. ”Apakah dalam melakukan razia, kita juga akan melibatkan Dinas Komunikasi dan Informasi. Aturan inilah yang masih ditunggu,” katanya.
Selain itu, lanjut Fansuri, kemungkinan dia akan membandingkan bentuk razia yang diterapkan di beberapa daerah yang sudah menggelarnya.
Fansuri menerangkan, belum ada satu pun angkutan berbasis daring yang menggunakan stiker karena mereka masih membentuk badan usaha dan melakukan uji KIR.
”Apabila angkutan sudah lulus semua persyaratan, stiker baru akan ditempelkan,” katanya.
Keterlambatan pelaksanaan razia terjadi karena Sumsel baru mengeluarkan revisi aturan pada November 2017 dan pergub baru terbit satu bulan setelahnya. Itulah sebabnya, saat ini masih dalam tahap operasi simpatik belum pada razia kendaraan,” ujar Fansuri.
Ketua DPD Asosiasi Driver Online (ADO) Sumsel Yoyon mengatakan, saat ini, pihaknya tengah focus membuat koperasi atau badan usaha sebagai wadah para pengemudi taksi daring.
”Saat ini, kami sedang mengurus perizinannya,” ujar Yoyon. Izin dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah membutuhkan waktu 3-6 bulan.
Karena itu, ujar Yoyon, pihaknya meminta tambahan waktu masa transisi karena kemungkinan perizinan pembuatan koperasi baru terbentuk pada Maret 2018. Sampai saat ini, ada lima badan usaha yang sudah mendaftar ke Dinas Perhubungan Sumsel sebagai wadah angkutan berbasis daring.
Di dalam permenhub juga ditetapkan setiap pengemudi angkutan daring harus mengantongi SIM A umum dan melakukan uji KIR. Yoyon tidak keberatan dengan keputusan tersebut.
Menurut dia, langkah ini bertujuan agar pengemudi yang mengoperasikan taksi daring memiliki kemampuan yang sesuai dan kendaraan yang digunakan sesuai standar.
Namun, dia berharap proses tersebut dapat dilakukan secara kolektif sehingga tidak menyulitkan pengemudi angkutan berbasis daring.