logo Kompas.id
NusantaraBelum Dapat SOP, Dishub Sumsel...
Iklan

Belum Dapat SOP, Dishub Sumsel Belum Lakukan Razia

Oleh
Rhama Purna Jati
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3XEiZFcJVRD57J9HcyTFNcxQyUQ=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2F1517324874744.jpg
Dhanang David untuk Kompas

Pengguna taksi daring sedang memesan taksi lewat aplikasi, Selasa (30/1). Pada 1 November 2017, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 108 Tahun 2017 yang mengatur penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

PALEMBANG, KOMPAS — Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan belum melakukan razia terhadap angkutan berbasis daring yang beroperasi di sejumlah daerah di Sumatera Selatan.

Mereka masih menunggu prosedur standar operasi dari Kementerian Perhubungan. Hingga saat ini, pemerintah daerah baru melakukan operasi simpatik kepada pengemudi angkutan berbasis daring.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000