JAYAPURA, KOMPAS — Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura Kota membekuk enam warga yang berperan sebagai bandar dan penjual kupon judi toto gelap (togel) di Distrik Heram, Kota Jayapura, Rabu (31/1) sore.
Aparat menyita sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku, antara lain uang tunai Rp 2, 2 juta dan perlengkapan judi togel, yakni berupa kalkulator, kertas shio, nota kupon putih, dan rekapan hasil penjualan kupon togel.
Kapolres Jayapura Kota Ajun Komisaris Besar Gustav Urbinas saat ditemui di Jayapura pada Kamis (1/2) mengatakan, enam warga yang telah berstatus tersangka ini ditangkap di dua lokasi berbeda di Distrik Heram.
Tersangka berinisial MN (25) dan IA (17) ditangkap di Jalan Belut Expo Wamena.
Sementara tersangka berinisial Ni (31), Rn (53), YH (47), dan HB (26) ditangkap aparat di Jalan Karang, belakang Supermarket Mega Wena, Distrik Heram.
”Para tersangka berperan sebagai bandar, mencatat rekapan hasil pembelian kupon togel dan penjual kupon togel untuk warga,” katanya.
Ia menegaskan, keenam tersangka ini dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun kurungan penjara.
”Setiap hari kami akan menangkap warga yang menjual dan bermain judi togel. Karena itu, saya mengimbau para warga yang masih terlibat segera menghentikan perbuatan ini,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Jayapura Kota Ajun Komisaris Yossi Hendrata menambahkan, para pelaku bisa mendapatkan uang Rp 1 juta dari penjualan kupon togel per hari.
”Tersangka yang berperan sebagai bandar yang berinisial HB telah beroperasi selama setahun terakhir. Biasanya HB mengirim uang hasil penjualan kupon ke pimpinannya di Jakarta,” kata Yossi.